Pelanggar Prokes Kena Sanksi Nyapu

JATINANGOR – Belasan warga terjaring razia masker yang digelar Satpol PP Kecamatan Jatinangor beserta jajaran Polsek Jatinangor dan Koramil Jatinangor, Rabu (21/10). Mereka pun dikenai sanksi sosial membersihkan halaman kantor Kecamatan Jatinangor.

Kasi Trantib Kecamatan Jatinangor, Drs Endang Sukayat mengatakan, Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya penanggulangan Covid-19. Kegiatan dipimpin oleh Ipda Jaenudin SM (Panit I Lantas Polsek Jatinangor) didampingi Kasi Trantib Kecamatan Jatinangor, juga 8 anggota Polsek Jatinangor, sati Anggota Koramil 1005 CKR, dan 5 Anggota Satpol PP kec Jatinangor.

“Adapun sasaran dalam giat operasi yustisi adalah warga pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun roda empat yang tidak mengindahkan/ melanggar protokol kesehatan sesuai peraturan bupati Sumedang no 74 tahun 2020,” ujar Endang.

Dijelaskan, untuk hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, pelanggar diberikan sanksi administratif sesuai dengan Perbup Sumedang no 74 tahun 2020.

“Tujuh pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi yaitu membersihkan halaman Kecamatan Jatinangor, sisanya diberikan teguran,” tandasnya. (imn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan