Pelaku EC Belajar dari YouTube

BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap penjualan kosmetik ilegal yang dijual via online dengan omset Rp 35 juta per bulan. Uniknya, pelaku EC mengaku mendapat cara pengolahan produk kosmetik melalui YouTube.

 

Meski demikian, EC mengaku, tidak ada konsumen yang komplain terhadap produk kosmetik yang dipasarkannya tersebut.

 

”Sampai sekarang tidak ada yang mengeluh atau komplain. Saya saya juga pakai, tidak ada keluhan,” kata Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat Enggar Pareanom.

 

Enggar menegaskan, akibat perbuatannya, EC dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan