PD Kebersihan Kota Bandung Dibubarkan Urusan Pengelolaahan Sampah Diambil Alih DLHK

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan resmi mengambil alih petugas kebersihan (penyapu jalan) yang sebelumnya dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, mulai 1 Oktober 2020 kewenangan penyapuan jalan diambil alih oleh DLHK mengacu kepada peraturan daerah (perda) nomor 9 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah.

Tak hanya itu, pada Oktober 2021 mendatang, kewenangan pengangkutan sampah juga akan diambil alih oleh DLHK.

“Sekarang (pengangkutan) masih sama PD Kebersihan, kalau penyapuan sudah diambil DLHK dan personil juga sudah berpindah dari pegawai BUMD menjadi pegawai DLHK kurang lebih 872 orang tersebar di seluruh Kota Bandung,” ujar Ema kepada wartawan di Taman Dewi Sartika Balaikota Bandung, Kamis (01/10).

Ema mengatakan pihaknya juga berencana akan membubarkan PD Kebersihan, mengingat pada 2021 sudah tidak mengemban tugas penyapuan jalan maupun pengangkutan sampah.

“Nanti konsekuensinya PD Kebersihan itu pada akhirnya dibubarkan,” cetus dia.

Peralihan kewenangan tersebut  dapat meningkatkan pelayanan kebersihan kepada masyarakat di Kota Bandung. Terlebih, Pemkot Bandung sudah mengajukan permohonan kepada DPRD untuk menarik peraturan tentang PD Kebersihan termasuk penarikan Raperda Retribusi.

’’Kalau bukan BLUD bukan dengan retribusi cukup dengan Perwal jasa layanan yang akan dikelola UPT,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Kota Bandung Kamalia Purbania mengatakan, sebanyak 872 penyapu jalan di Kota Bandung berpindah status dari pegawai PD Kebersihan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dimulai sejak 1 Oktober 2020. Hal ini berdasrkan Perda 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah,

“Mereka menjadi pegawai kita semua (850 penyapu jalan),” tandasnya.

Purbani mengatakan, para petugas penyapu jalan di Kota Bandung merupakan non pegawai negeri sipil (PNS). Tapi akan dikontrak pertahun dengan evaluasi kinerja yang dilakukan tiap tiga bulan sekali.

’’Mereka mendapatkan gaji upah minimun sesuai Kota Bandung ditambah jaminan kesehatan, hari tua dan kecelakaan saat bekerja,’’tutup Purbani. (mg7/yan)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan