Pasar Atas Baru Cimahi 100 Persen Siap Kantongi Sertifikasi SNI

CIMAHI – Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdgakoperind) Kota Cimahi mengklaim, persyaratan Pasar Atas Baru untuk meraih sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015 dari Lembaga Sertifikasi Produk PPMB (LSPro- PPMB) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sudah terpenuhi 100 persen.

Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagkoperind Kota Cimahi, Teja Dahliawati mengatakan, proses SNI pasar tradisional milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tersebut saat ini tinggal menunggu audisi dengan tim auditor Kemendag.

“Sebetulnya kalau dari persyaratan sudah terpenuhi semua, sudah 100%. Dari 44 parameter SNI sudaah kita lengkapi, tinggal faktor lucky,” ungkap Teja, Rabu (21/10).

Saat ini pihaknya masih menunggu untuk audisi dengan dengan tim auditor Kemendag. “Audisinya besok dan jumat. Mudah-mudahan lancar semuanya saat pelaksamaan nanti. Setelah itu dijaga konsistensinya, karena SNI tidak selamanya. Setiap tahun akan ditinjau ulang, masih laik SNI atau tidak,” kata Teja.

Diakui Teja, persiapan untuk mendapatkan SNI ini sudah lama. Untuk mendapatkan sertifikat SNI, kata Teja, ada 44 poin yang harus disiapkan Disdagkoperin Kota Cimahi, diantaranya ukuran luas ruang dagang minimal 2 meter persegi, jumlah pos ukur ulang minimal 2 pos, pembagian zonasi pasar, jumlah pedagang yang terdaftar, dan lebar koridor/gangway minimal 1,8 meter.

“Persiapannya sudah lama dan cukup panjang, serta berliku-liku. Ada 44 poin yang harus kita persiapkan sesuai parameter SNI. Alhamdulilah 100 % sudah bisa kita penuhi, sudah siap tempur,” tegasnya.

Disebutkannya, di Kota Cimahi belum ada pasar yang bersertifikat SNI. Sebab tidak mudah untuk melengkapi semua persyarakatan yang harus ditempuh.

“Di Jawa Barat saja baru 2 pasar, di Indonesia baru sekitar 40-an pasae. Parameternya memang luar biasa butuh effort yang kuat. Kita sempeat di majuin pasar Melong, tapu gagal,” ujarnya

Disebutkan Teja, penerapan SNI 8152:2015 tidak hanya menguntungkan para pedagang, tapi juga menguntungkan para konsumen. Hal ini karena SNI 8152:2015 menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.

“Konsumen akan merasakan pasar bersih, sehat, nyaman, dan terukur. Sementara pedagang harapannya dengan fasilitas yang sudah kita intervensi, apalagi ber-SNI memudahkan mereka untuk berjualan lebih nyaman, dan aman dengan omset yang lebih baik,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan