Panja Soroti Pinjaman Dana Infrastruktur Sebesar Rp 285 M

NGAMPRAH– Panitia Kerja (Panja) Percepatan Penanganan Covid-19 yang resmi dibentuk DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan surat keputusan nomor 188.4/Kep.005-PUU/DPRD/2020, mendesak Pemkab Bandung Barat untuk menunda pinjaman dana percepatan pembangunan infrastruktur kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur (SMI) Persero, demi  penanganan Covid-19 agar lebih fokus.

Untuk diketahui, Pemkab Bandung Barat telah menandatangani naskah kesepahaman atau memorandum of undertanding (MoU) perjanjian pinjaman daerah bersama PT SMI Persero beberapa waktu lalu. Pinjaman yang disepakati mencapai Rp 285.500.400.000 (Rp 285,5 miliar) untuk membiayai peningkatan dan pembangunan jalan kabupaten sepanjang 71 kilometer di wilayah KBB bagian selatan.

Ketua Panja Percepatan Penanganan Covid-19 DPRD KBB, Bagja Setiawan mengungkapkan,  dalam Perppu 1/2020 dan Perpres 54/2020, disebutkan bahwa dalam penanganan Covid-19 harus dilakukan langkah-langkah penghematan belanja daerah, untuk kegiatan-kegiatan yang bukan prioritas, tak terkecuali belanja infrastruktur.

Namun demikian, kata Bagja, bukan serta merta Pemkab menghentikan pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang sudah direncanakan, tetapi menunda dan tidak menjadikannya prioritas tahun ini. “Kita ketahui kebutuhan untuk penanggulangan Covid-19 ini sangat panjang dan membutuhkan anggaran yang signifikan. Ditambah potensi pendapatan asli daerah (PAD) kita juga akan mengalami penghambatan ekses dari pandemi Covid-19 ini,” kata Bagja, Senin (13/4/2020).

Menurut Politisi PKS ini, tak ada cara melainkan melakukan perombakan APBD untuk mendukung tiga fokus kegiatan dalam kondisi pandemi ini. Pertama soal kesehatan, kedua jaring sosial ekonomi masyarakat, dan ketiga penyelamatan sektor usaha di daerah.

“Pinjaman daerah ke PT. SMI menjadi tidak prioritas lagi hari ini. Karena nyawa rakyat KBB lebih penting. Mumpung proses lelang belum selesai, belum ada kontrak dengan pihak ke tiga, jadi aman untuk melakukan penundaan, anggaran pembayaran bunga pinjaman yang sudah dianggarkan bisa digeser untuk penanganan Covid-19,” kata Bagja.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Panja
Percepatan Penanganan Covid-19 DPRD KBB, Iwan Setiawan. Menurutnya, wabah Covid-19 berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat di KBB. Menurutnya, dampak yang dirasakan tak hanya dari segi kesehatan, namun juga berdampak pada situasi perekonomian yang terus mengalami penurunan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan