Pandam III/Slw dan Polda Jabar Pimpin Langsung Razia Masker, Pelanggar Terancam Sanksi Denda Hingga Pidana

CIMAHI – Seluruh warga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Sebab, petugas gabungan mulai hari ini sudah melakukan operasi yustisi. Pelanggar akan masuk database  dan terancam diberikan sanksi.

Operasi di Kota Cimahi dimulai pada Selasa (15/9) yang dihadiri langsung Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Sufahriadi, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, serta Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dan Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki.

Pelaksanannya dipusatkan di Jalan Jenderal Amir Machmud depan Alun-alun Cimahi. Sejumlah pengendara yang melintas di ruas Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, pasrah diberhentikan petugas gabungan karena  kedapatan tidak memakai masker.

Para pelanggar itu kemudian diminta menunjukkan KTP-nya untuk dimasukkan ke dalam database pelanggar protokol kesehatan. Terlebih lagi Kota Cimahi mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

“Hari ini bersama Pangdam Siliwangi dan Wali Kota Cimahi meninjau pelaksanaan operasi yustisi. Kenapa di Cimahi, karena hasil evaluasi Pemprov Jabar dinyatakan masuk zona merah,” ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi.

Sementara itu Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengungkapkan operasi yustisi tersebut perlu dilaksanakan untuk menekan pelanggar selama PSBM diterapkan di Cimahi.

“Kami mendukung pelaksanaan yustisi oleh Polda Jabar. Ini bentuk pendisiplinan masyarakat untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Untuk cimahi ini masuk zona merah. Dengan operasi yustisi ini pasti akan jauh menurun sebaran kasusnya,” katanya.

Selain itu, bagi pelanggar yang melawan petugas saat menjalankan tugas pendisiplinan protokol kesehatan saat Pandemi Covid-19 akan dikenakan sanksi pidana.

Sanski tercantum dalam maklumat Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Kemudian ada juga Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Kemudian ada juga Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHPidana. Ancaman sanksi pidana tersebut sudah tercantum dalam maklumat Kapolri. Termasuk ancaman pidana bagi yang berkerumun saat pandemi Covid-19.

“Apabila yang bersangkutan melawan petugas, tindakan tegasnya adalah kita kenakan pasal KUHP,” tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimurlan Chainago.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan