Pakai Sambal, Residivis Ini Rampas 17 Sepeda Motor dalam Setahun Terakhir

CIMAHI – Dua pelaku pencurian sepeda motor diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 7 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Kedua tersangka yang sudah diamankan adalah Wawan Hermawan (28) dan Sandi Firmansyah (21). Keduanya merupakan sodara ipar yang ditangkap di Desa Bunijaya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang disertai dengan kekerasan itu bermula saat korban bernama Nana Mulyana melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya pada 19 Juli 2020 pukul 21.30 WIB.

Korban yang merupakan pengemudi ojek online diminta untuk mengantarkan tersangka Wawan ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tanpa memesan lewat aplikasi.

Setibanya di Kota Baru Parahyangan,  tiba-tiba korban dipukul dan dioleskan sambal pada bagia mukda hingga mengenai mata. Kemudian korban ditendang hingga terjatuh.

“Korban panik dan mengalami kesakitan dan perih setelah dioleskan sambal dan dipukul pelaku,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Senin (20/9).

Sepeda moto jenis Honda Beat dengan nomor polisi D-5323-Uce pun dibawa tersangka, lalu menjualnya kepada tersangka Sandi seharga Rp 2,9 juta. Penadah tersebut tak lain adalah adik ipar tersangka Wawan.

Setelah dilakukan penelusuran, para tersangka ternyata menjual motor hasil curian secara online melalui media sosial Facebook. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi akhirnya menangkap tersangka Sandi pada 3 September lalu di Kampung, Desa Buninagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Berbekal barang bukti sepeda motor, tersangka Sandi akhirnya mengakui motor tersebut didapat dari Wawan, yang kemudian diamankan pada tak lama setelah penangkapan terhadap Sandi.

Kepada polisi, tersangka mengakui sudah 17 kali melakukan pencurian dalam setahun terakhir. Sebanyak 12 di antaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi, 5 sisanya dilakukan di berbagai wilayah.

Dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi penumpang karena sasarannya adalah ojek pangkalan dan ojek online. Korban diminta untuk mengantar ke tempat sepi, kemudian dilumpuhkan dengan kekerasan dan sambal.

“Rata-rata korbannya ojek pangkalan dan ojek online. Modusnya sama, membalur wajah korban dengan sambal,” sebut Yoris.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan