Paguyuban Tunggal Rahayu Cetak Uang Sendiri

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, menemukan fakta baru terkait Paguyuban Tunggal Rahayu. Selain memiliki pengikut ribuan, paguyuban yang kehadirannya meresahkan warga pun ternyata mencetak uang sendiri.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, Wahyudijaya mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman terkait Paguyuban Tunggal Rahayu. Dalam penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa paguyuban tersebut mencetak uang dan menggunakan lambang garuda yang telah diubah.

Uang pecahan 20.000 bergambar pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu

“Fakta ditemukannya uang ini kami temukan memang belakangan. Kami juga cukup kaget karena paguyuban ini mengeluarkan uang dengan pecahan 20 ribu, 10 ribu, 5 ribu dan 1 ribu,’” ujarnya, Selasa (8/9).

Dalam cetakan uang tersebut, ungkap Wahyu, terdapat foto Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman. Dilihat dari desainnya, diduga uang tersebut adalah uang lama yang bergambar Presiden Republik Indonesia Pertama, Soekarno.

Di bagian kepala gambar Soekarno itu, diduga ada proses editing dan diganti oleh kepala Sutarman. “Kalau dilihat dari desain uang, ini yang aslinya memang adalah gambar Soekarno. Yang sangat kaget, di uang tersebut tertulis Bank Indonesia,” ungkapnya.

Uang yang dikeluarkan oleh paguyuban tersebut, dari informasi yang didapatkannya, ternyata sudah digunakan sebagai alat transaksi oleh para pengikut paguyuban tersebut. Namun meski demikian, belum diketahui apakah uang tersebut merupakan alat transaksi antar pengikut atau bukan.

Wahyu mengaku bahwa pihaknya terus melakukan penelusuran dan penggalangan informasi terkait paguyuban tersebut. Pihaknya pun sudah melakukan rapat dengan unsur terkait, termasuk membahas aspek hukumnya.

“Yang pertama kita soal memang terkait gambar Garuda karena sebagai lambang negara yang diatur oleh undang-undang tentang lambang negara, juga Permendagri tentang ormas yang punya legal formal apabila memakai lambang negara, bendera, atribut pemerintahan ini akan diterbitkan sanksi sampai pencabutan izin. Apalagi lembaga ini belum ada proses perizinan yang dilakukan,” jelasnya.

Hingga saat ini sendiri, pihaknya masih menginventarisir jumlah pengikut paguyuban tersebut. Namun dari dokumen yang dimilikinya, di Kabupaten Garut pengikutnya tersebar di 4 kecamatan, dan yang paling dominan di Garut Selatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan