PAD Jabar Bocor Ratusan Miliar, Perusahaan Bersikap Curang Soal Pajak Air

Tercatat penerimaan dari sektor ini pertahunnya hanya Rp 50 miliar pertahun. Artinya, sambung Husin, ada kekeliruan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang kurang responsif untuk segera merevisi aturan soal tarif dasar pajak permukaan air.

“Kenapa tidak segera merevisi aturan tarif dasar pajak permukaan air? Akibatnya, penerimaan dari sektor ini kecil hanya Rp 50 miliar pertahun, padahal berpotensi lebih besar lagi,” paparnya.

Sementara itu, iapun melihat ada tumpang tindih antara kewenaganan Provinsi Jabar dengan Pusat dalam mengelola Pajak Air Permukaan (PAP).

Husin mengatakan hal tersebut mengakibatkan adanya wilayah yang seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Jabar malah jadi kewenangan Pemerintah Pusat, begitu pun sebaliknya.

“Ini ada mis komunikasi antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Pusat. Saya melihat sebenarnya banyak potensi besar pajak dari sektor ini bagi Provinsi Jawa Barat, tetapi iya itu (ada tumpang tindih kewenangan),” katanya.

Tak hanya itu, persoalan tak adanya alat ukur jelas yang dimiliki Pemprov Jabar untuk menghitung penggunaan air yang dimanfaatkan perusahaan atau perorangan. Selama ini, Pemprov Jabar tidak berani berinvestasi untuk pengadaan alat tersebut.

Padahal, lanjut Husni, alat ukur tersebut sangat penting untuk mengantisipasi banyaknya praktik penipuan dalam pengukuran penggunaan atau pemanfaatan air permukaan yang dilakukan perusahaan, dengan tujuan menghindari pajak.

“Ada alat ukur jelas kok (namanya kalau tidak salah water meter). Gara-gara tak ada alat ukur jelas, selama ini banyak perusahaan hanya membayar pajak air permukaan dari laporan penggunaan air yang tolak ukurnya tidak jelas, hasil dimanipulasi. Jadi perhitungannya seolah-olah pasif, Pemprov Jabar hanya menerima saja,” ucapnya.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Jabar meminta Pemprov Jabar segera menindaklanjuti hal tersebut. Mulai dari menindak tegas perusahaan nakal yang menghindari bayar pajak air permukaan, segera merevisi aturan tarif dasar pajak air permukaan.

Selain itu, Husni juga meminta agar segera berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat terkait kewenangan pengeloaan air permukaan, dan segera berinvestasi untuk mengadakan alat ukur jelas dalam perhitungan penggunaan atau pemanfaatan air permukaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan