Overkapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan Korban dari Positivisme Hukum

ZAMAN yang dipaksakan begitulah penulis menyebut realitas zaman sekarang.

Berawal dari sebuah postulat dasar yang diletakan oleh Rene Descartes yaitu cogito ergo sum yang memiliki makna aku berpikir maka aku ada.

Oleh: Albhi Aprilyanto SH

Bersamaan dengan itu pula pandangan terhadap fenomena yang terjadi harus serba terukur secara mekanistik dan deterministic.

Pandangan itulah yang menjadi cikal bakal positivisme hukum dimana pandangannya menganalogikan dunia layaknya mesin yang bekerja secara mekanik dan serba ditentukan.

Oleh sebab itulah dunia ini menjadi serba dipaksakan dan dimanfaatkan.

Pada 3,5 abad lamanya negara kita dijajah oleh Belanda hingga akhirnya dapat merdeka ditahun 1945.

Namun warisan-warisan Negara Belanda masih belum bisa kita lepaskan, selain beberapa bahasa yang telah diserap menjadi bahasa Indonesia yang paling terasa adalah sistem hukum yang berlaku di negara kita tidak bisa dipungkiri dipengaruhi oleh kolonial Belanda.

Saat ini negara Indonesia masih menggunakan hukum peninggalan penjajah, khususnya pada hukum pidana yaitu sistem hukum Civil Law yang mempunyai karakteristik adanya system kodifikasi hakim menjadikan undang-undang sebagai rujukan hukumnya yang utama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitoral.

Begitu banyak hal yang sebenarnya sudah tidak relevan untuk terus digunakan. Masyarakat sendiri senantiasa bergerak (dinamis) oleh sebab itu ada sebuah kontradiksi didalam konsep hukum negara kita dimana hukum yang memiliki sistem layaknya mesin tetapi mengatur dan berusaha merubah pola masyarakat yang pada hakikatnya bersifat dinamis.

Hal ini menyebabkan sebuah keadaan yang dinamakan kekacauan (cheos) dalam konsep hukum Indonesia.

Sebagai contoh kasus dalam hukum indonesia yang ditinjau secara Yuridis lebih di kedepankan tanpa mempertimbangkan tinjauan sosiologis.

Salah satu contonya adalah seperti kasus Seorang kakek berusia 68 tahun bernama Samirin di Sumatera Utara divonis hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari oleh Pengadilan Simalungun, (Kompas.com-18/01/2020 21:32 WIB).

Samirin dihukum akibat terbukti bersalah memungut sisa getah pohon karet di perkebunan milik PT Bridgestone.

Ia terbukti mengambil getah seberat 1,9 kilogram yang jika dirupiahkan sekitar Rp 17.000.

Tinggalkan Balasan