Hadi mengatakan, kasus pelanggaran Pemilu, berupa money politics yang diduga dilakukan oleh Ketua PAC partai politik Kecamatan Agrabinta ini, melanggar pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu.
“Ancamanya pidana penjara paling singkat 36 bulan paling lama 73 bulan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar,” kata Hadi.
Hadi mengatakan, berdasarkan hasil rapat pembahasan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan.
“Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan pemberkasan ke Kejaksaan hingga disidangkan,” katanya.(job3/sri)
Komentar