Oting Bantah Lakukan Politik Uang

Komisioner Bawaslu Ka­bupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur mengatakan, dugaan adanya money politics itu terjadi di wilayah Kecamatan Agrabinta setelah terjadi ben­cana banjir.

“Ketua PAC Agrabinta mem­bagikan beras kepada korban banjir, di tempat itu terpasang banner pasangan calon Bu­pati Cianjur nomor urut 2,” kata Hadi, di Kantor Bawaslu Cianjur, kemarin (19/10).

Hadi mengatakan, kasus dugaan money politics terse­but berdasarkan hasil te­muan Panwascam Agrabinta.

“Pihak Bawaslu menerima beberapa bukti yang men­unjukkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu berupa money politics,” ujarnya.

Hadi mengatakan, kasus pelanggaran Pemilu, berupa money politics yang diduga dilakukan oleh Ketua PAC partai politik Kecamatan Agrabinta ini, melanggar pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu.

“Ancamanya pidana pen­jara paling singkat 36 bulan paling lama 73 bulan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar,” kata Hadi.

Hadi mengatakan, ber­dasarkan hasil rapat pemba­hasan sentra Penegakan Hu­kum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan.

“Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan pemberkasan ke Kejaksaan hingga disidang­kan,” katanya.(job3/sri)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan