Operasi Zebra Lodaya 2020 Dimulai

PURWAKARTA-Peng­endara melawan arus, tak menggunakan helm, dan knalpot bising menjadi sasaran utama pada Op­erasi Zebra Lodaya 2020 yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Purwa­karta mulai Senin (26/10) hingga Ahad (8/11) men­datang.

“Ini hari pertama kami melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2020. Op­erasi ini akan diseleng­garakan selama 14 hari ke depan, terhitung 26 Okto­ber – 8 November 2020,” ucap Kapolres Purwa­karta AKBP Ali Wardana, melalui Kasatlantas AKP Toto Herman Permnw kepada wartawan, Senin (26/10).

Toto menjelaskan, sela­ma Operasi Zebra Lodaya 2020 ini, pihak kepolisian nantinya akan lebih ban­yak melakukan tindakan preemtif dan preventif. “Pada operasi ini kami lebih menekankan lang­kah preentif 45 persen, preventif 45 persen, dan 10 persen represif. Selain itu, kamu juga mengu­tamakan sosialisasi dan pendidikan masyarakat da­lam beralu lin­tas,” ujar dia

Meski demikian, sam­bung dia, pengendara yang ketahuan membuat pelanggaran tetap akan ditindak. “Untuk sanksi berupa tindakan akan kami berikan kepada para pen­gendara yang melanggar secara kasat mata. Seperti tidak menggunakan helm, melawan arus dan meng­gunakan knalpot bising,” ucapnya.

Adapun untuk titik lokasi Operasi Zebra Lodaya, Toto mengaku tidak ditentukan. Karena, lanjut dia, sistem­nya bersifat mendadak, be­gitu juga waktu operasinya. “Tidak ada razia stasioner yang menyebabkan kum­pulan masyarakat. Kerena tujuan Operasi Zebra Lo­daya 2020 ini untuk menu­runkan angka kemacetan, pelanggaran dan laka lan­tas,” ujar Toto.

Tak hanya itu, pada Op­erasi Zebra Lodaya 2020 ini pihaknya juga mem­berikan imbauan pencega­han penyebaran Covid-19 melalui gerakan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

“Kami meminta semua masyarakat Kabupaten Purwakarta disiplin untuk bersama-sama mencegah penyebaran Virus Korona atau Covid-19. Ini untuk mencegah diri agar tidak tertular maupun menularkan virus ke orang lain. Harus patuhi protokol kesehatan serta disiplin karena siapapun bisa terjangkit virus ini,” ucap Toto.(add/vry)

Jenis Pelanggaran yang Ditindak

  1. Tidak menggunakan helm SNI
  2. Penggunaan ponsel saat berkendara
  3. Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman
  4. Memakai knalpot racing
  5. Kelebihan tonase
  6. Berkendara dengan bonceng tiga
  7. Melawan arus
  8. Over dimensi

Tinggalkan Balasan