Oknum ASN Kotori Proses Pilkada

BANDUNG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 41 pelanggaran menjelang pelaksanaan Pilkada serentak. Temuan itu termasuk perkara yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN). ASN yang seharusnya dituntut netral justru terlibat politik praktis.

“Kalau berbicara pelanggaran, yang masuk di kita itu ada 41 temuan. Ini berdasarkan hasil kerja pengawasan Bawaslu. Jadi di delapan Kabupaten dan Kota (yang menyelenggarakan pemilu), sudah punya 41 temuan,” ucap Ketua Bawaslu Jabar Abdullah dilansir dari detik.com, Minggu (23/8).

Berdasarkan hasil tindak lanjut, dari 41 temuan itu 5 di antaranya masuk kategori bukan pelanggaran. Sedangkan ada 36 lainnya yang termasuk pelanggaran.

“Dari 36 itu 18 di antaranya pelanggaran administratif, tiga pelanggaran kode etik dan 17 pelanggaran hukum lain yang kita lakukan kajian,” tuturnya.

Untuk pelanggaran administratif, kata Abdullah, pihaknya mencatat ada petugas PPDP yang dinilai tidak memenuhi syarat. Termasuk petugas PPK dan PPS yang tidak sesuai prosedur

“Sedangkan kode etik ada tiga perkara. Seperti Panwascam tidak netral dan menunjukkan keberpihakan, ini di internal kami juga. Sudah kita proses pemberhentian tetap sebagai Panwascam. Lalu juga ada PPK memberikan dukungan melalui media sosial. Kita beri ada sanksi teguran tertulis oleh KPU,” ujarnya.

Sementara untuk ASN, Abdullah mengatakan, ada sejumlah perkara yang dilaporkan ke Bawaslu. Lima kasus melakukan pendekatan atau komunikasi politik dengan salah satu bakal pasangan calon hingga aparatur desa yang berkaitan dalam pencalonan pemilihan.

“Kemudian ada sosialisasi bakal calon melalui APK (alat peraga kampanye) kemudian menghadiri kegiatan,” ucapnya.

Terkait keterlibatan ASN, Abdullah menuturkan kasus-kasus yang melibatkan ASN terjadi di sejumlah tempat seperti di Kabupaten Bandung sebanyak enam pelanggatan, Tasikmalaya satu pelanggatan, Kabupaten Sukabumi satu pelanggatan, Kabupaten Pangandaran satu pelanggaran dan Cianjur dua pelanggaran.

“Poinnya adalah pelanggaran ketentuan UU ASN kan dilarang melakukan kegiatan politik apalagi dominan di pendekatan terkait proses pencalonan juga,” tuturnya.

Untuk tindak lanjut Terkait ASN ini, Bawaslu sudah mengirim surat hasil pendalaman ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sehingga pemberian sanksi akan dilakukan oleh KASN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan