Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini Syaratnya

BANDUNG-Ojek online (Ojol) mulai diperbolehkan mengangkut para penumpang per Selasa (9/6) lalu. Akan tetapi, Ojol harus memperhatikan protokoler kesehatan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan,ojol harus menerapkan protokol kesehatan ketat seperti membawa hand sanitizer, serta memakai masker.

“Pengguna sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan pribadi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang,” ujar Ricky, Rabu (10/6) dilansir dari prfmnews.pikiran-rakyat.com.

Dikatakan Ricky, kebijakan bagi ojol untuk bisa mengangkut penumpangmengacu pada Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) nomor 41 tahun 2020 yang diterbitkan pada Senin, 8 Juni 2020 lalu.

Permenhub itu menyebutkan, sepeda motor untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi dapat mengangkut penumpang yang beraktivitas diperbolehkan dengan memenuhi protokol kesehatan.

Selain itu, ojol harus melakukan disinfeksi kendaraan sebelum dan sesudah digunakan, menggunakan sarung tangan dan masker dan tidak berkendara jika sedang sakit. Apabila melanggar ketentuan, maka bisa dikenakan peringatan tertulis, denda, pembekuan dan pencabutan izin.

“Akan segera kami komunikasikan dengan perusahaan penyedia layananojol. Agar membuat pangkalan khusus di tempat keramaian,” kata Ricky.

Lebih lanjut, penumpang ojol disarankan untuk membawa helm sendiri dan perusahaan aplikasi menyediakan penyekat antara pengendara danpenumpang. (bbs/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan