Netralitas ASN Dominasi Pelanggaran di Pilkada 2020

BANDUNG – Bawaslu mencatat ada 110 perkara yang ditemukan se-Jawa Barat mulai dari pelanggaran protokol kesehatan maupun pelanggaran netralitas ASN pada tahapan pilkada 2020.

“Ada juga pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana. Pidana nya itu terkait pelanggaran money politik,” ungkap Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaky Hilmi dilansir dari priangantimurnews.com, Rabu (28/10).

Tetapi untuk presentasi pelanggaran tertinggi kata Zaky, ada di pelanggaran prokes dan netralitas ASN, kemudian dengan pelibatan kepala desa dalam politik praktis.

“Yang sedang ditangani itu di Kab Cianjur ada dua perkara dan Indramayu. Tapi kalo yang di Indramayu masih SP di Bawaslu Indramayu nya. Bandung juga tinggi, dari sisi kuantitatif nya juga Bandung,” sebut Zaky.

Malahan menurut dia, untuk netralitas ASN sudah banyak rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kabupaten/kota.

Untuk di Pangandaran sendiri menurut Zaky, eskalasi politik nya lumayan dinamis, makanya penting untuk diantisipasi, terutama kerawanan seperti di daerah yang petahana nya maju di pilkada.

“Maka potensi kerawanan nya pada dimensi netralitas ASN nya yang cukup rawan. Yang kedua Pangandaran juga daerah rentan bencana alam, maka pada penyalahan program pemerintah untuk kampanye tertentu atau bansos yang ke ranah politik juga cukup rawan,” ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kab Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, Bawaslu Pangandaran telah menemukan pelanggaran prokes ketika awal pelaksanaan kampanye.

“Pada awal pelaksanaan kampanye kami mendapati dua pelanggaran administratif,” ujar Iwan.

Iwan juga mengatakan, meskipun saat ini regulasi cukup dinamis dari KPU, dirinya menilai untuk pelanggaran prokes dalam tahapan kampanye cukup kondusif dan terpatuhi.

“Walaupun kami sudah mengeluarkan enam puluh empat saran perbaikan dan 6 teguran tertulis terkait pelanggaran prokes. Begitu juga untuk pelanggaran ASN pada masa kampanye ini alhamdulilah masih tetap terjaga,” pungkasnya. (bbs/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan