“Saya sesungguhnya kaget dengan agenda rapat paripurna (beberapa waktu lalu) bahwa berdasarkan hasil keputusan rapat bamus beberapa hari lalu bahwa usulan gubernur tentang Perda RPJMD Perda Nomor 8 tahun 2019 itu ditolak, tidak dilanjutkan dibahas oleh DPRD,” kata Sugianto beberapa waktu lalu.
“Saya takutnya ini ada permainan. Saya curiga, sudah ada jelas keputusan rapatnya bamus menolak tapi oleh Bapemperda dimasukan dalam laporannya ini,” tambahnya.
Sugianto menjelaskan, DPRD Jabar tidak membahas Perda RPJMD tersebut karena ada perubahan janji politik Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang argumentasinya tidak logis dan beralasan Covid-19.
Tak hanya itu, dia menduga ada kongkalikong antara Bapemperda dan pihak terkait sehingga Perda RPJMD tersebut dapat dibahas di rapat paripurna. Padahal, sambung Sugianto, sekitar 60 anggota bamus menolak untuk dibahas lebih lanjut.
Sebelumnya, Bappeda Provinsi Jawa Barat menggelar Forum Konsultasi Publik untuk membahas rancangan awal perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023.
Kepala Bappeda Jabar Taufiq BS mengatakan pada tahun ini, RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 – 2023 telah memasuki tahun kedua. “Hasil evaluasi yang telah dilaksanakan terhadap RPJMD Tahun 2018-2023 memberikan rekomendasi untuk dilakukannya perubahan,” katanya seperti dikutip dari Bappeda Jabar.(mg1/drx)