Nasib RPJMD Menggantung, Dewan Soroti Komunikasi Pemprov dan Kemendagri

BANDUNG – Revisi Rancangan Pembangunan Jangka Men­engah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 Jawa Barat (Jabar) masih menyisakan polemik.

Hal itu dikarenakan rencana perubahan Perda Nomor 8 tahun 2019 tersebut tak kunjung ada jawaban dari Kemente­rian Dalam Negeri (Kemen­dagri) alias menggantung.

Di internal DPRD Jabar, para anggota saling curiga adanya permainan dalam menyusun revisi RPJMD dampak dari vi­rus korona. Wakil Ketua DPRD Jabar, Oleh Soleh mengatakan, tahapan awal dari Raperda tersebut yaitu persetujuan per­mohonan dari gubernur ke DPRD. Dia meminta permo­honan itu juga dilampirkan di rancangan awal (ranwal) ter­hadap perubahan RPJMD.

“Nah minggu lalu baru ditan­datangani. Persetujuan tersebut sebagai modal awal bagi guber­nur untuk bermohon ke Men­teri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Oleh di Gedung DPRD Jabar, Rabu (25/11).

Namun, lanjut dia, saat ini baru memasuki tahapan awal terkait perubahan yang dise­suaikan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Men­engah Nasional (RPJMN) karena pandemi Covid-19.

Oleh menjelaskan, ranwal yang disampaikan ke DPRD dari gubernur mungkin terdapat revisi atau mungkin ditolak oleh Mendagri. Sehingga, sambung dia, Badan Pembentukan Pe­raturan Daerah (Bapemperda) ingin memastikan terlebih da­hulu tahapan tersebut.

“Jika tidak ada revisi atau rekomendasi dari Mendagri, menjadi ngawang-ngawang. Menentukan sesuatu tapi belum ada kepastian. Tidak bisa seperti itu,” jelasnya.

Kendati demikian, Oleh men­gungkapkan, DPRD Jabar ingin merumuskan sesuatu yang sudah pasti atau sempurna. “Raperda RPJMD bukan diun­dur melainkan tahapannya saja yang berjenjang,” terangnya.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat, Su­gianto Nangolah berpandangan berbeda. Ia menuding ada per­mainan dalam penyelenggara­an rapat paripurna tentang la­poran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam Pembahasan Perubahan Prompemperda Tahun 2020.

Pasalnya, kata dia, rapat paripurna tersebut tidak di­rumuskan dan tidak ada agen­danya dalam Badan Musya­warah (Bamus). Terlebih, lanjut Sugianto, usulan gu­bernur tentang Perda RPJMD Perda Nomor 8 Tahun 2019 ditolak dan tidak dilanjutkan dibahas oleh DPRD Jabar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan