BANDUNG – Revisi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 Jawa Barat (Jabar) masih menyisakan polemik.
Hal itu dikarenakan rencana perubahan Perda Nomor 8 tahun 2019 tersebut tak kunjung ada jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) alias menggantung.
Di internal DPRD Jabar, para anggota saling curiga adanya permainan dalam menyusun revisi RPJMD dampak dari virus korona. Wakil Ketua DPRD Jabar, Oleh Soleh mengatakan, tahapan awal dari Raperda tersebut yaitu persetujuan permohonan dari gubernur ke DPRD. Dia meminta permohonan itu juga dilampirkan di rancangan awal (ranwal) terhadap perubahan RPJMD.
“Nah minggu lalu baru ditandatangani. Persetujuan tersebut sebagai modal awal bagi gubernur untuk bermohon ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Oleh di Gedung DPRD Jabar, Rabu (25/11).
Namun, lanjut dia, saat ini baru memasuki tahapan awal terkait perubahan yang disesuaikan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) karena pandemi Covid-19.
Oleh menjelaskan, ranwal yang disampaikan ke DPRD dari gubernur mungkin terdapat revisi atau mungkin ditolak oleh Mendagri. Sehingga, sambung dia, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ingin memastikan terlebih dahulu tahapan tersebut.
“Jika tidak ada revisi atau rekomendasi dari Mendagri, menjadi ngawang-ngawang. Menentukan sesuatu tapi belum ada kepastian. Tidak bisa seperti itu,” jelasnya.
Kendati demikian, Oleh mengungkapkan, DPRD Jabar ingin merumuskan sesuatu yang sudah pasti atau sempurna. “Raperda RPJMD bukan diundur melainkan tahapannya saja yang berjenjang,” terangnya.
Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah berpandangan berbeda. Ia menuding ada permainan dalam penyelenggaraan rapat paripurna tentang laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam Pembahasan Perubahan Prompemperda Tahun 2020.
Pasalnya, kata dia, rapat paripurna tersebut tidak dirumuskan dan tidak ada agendanya dalam Badan Musyawarah (Bamus). Terlebih, lanjut Sugianto, usulan gubernur tentang Perda RPJMD Perda Nomor 8 Tahun 2019 ditolak dan tidak dilanjutkan dibahas oleh DPRD Jabar.