Narkoba Jenis Tembakau Sintetis Marak di Jual Secara Online, Polresta Cimahi Ungkap Peredarannya

CIMAHI – Bisnis haram dalam bentuk penjualan narkoba tembakau sintetis berhasil dibungkar jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Bisnis terlarang denngan omset ratusan juta itu, dipasarkan secara online di media sosial sejak enam bulan lamanya.

Dari hasil penyedikan polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial PS (20) dan DS (19).

Pengungkapan kasus itu bermula ketika pihak kepolisian melakukan patroli cyber dan mencurigai akun media sosial instagram @zetas.stuff dan @coggods.

Setelah dilakukan pengintaian selama tiga bulan, pihak kepolisian kemudian menyamar menjadi seorang pembeli (undercover by) melalui akun @zetas.stuff.

Setelah barang tersebut diterima di sebuah tempat, ternyata positif mengandung narkoba setelah melalui uji laboratorium.

Setelah dipastikan, kemudian pihak kepolisian melakukan pemesanan barang yang sama melalui akun tersebut pada Minggu (31/5).

Barang tersebut di kirim di daerah Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi dan ditangkap tersangka PS.

“Akhirnya kita melakukan penangkapan terhadap 1 orang (PS) pengedar, pembuat dan memproduksi ganja sintetis,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (2/6).

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka PS memproduksi tembakau sintetis tersebut di sebuah kontrakan di daerah Cibaduyut, Kota Bandung.

Tidak hanya itu saja, di kontrakan yang dijadikan gudang produksi tersebut, polisi mengamankan tersangka DS yang berperan sebagai pemodal dan peracik.

Berbagai barang bukti ditemukan di kontrakan tersebut. Seperti tembakau sintetis yang mengandung narkoba hasil racikan kedua tersangka.

Berbagai alat-alat dan bahan untuk memproduksi hingga seperangkat alat untuk mengemas tembakau sintetis.

“Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang lagi (DS) serta melakukan pengungkapan tempat produksinya mereka,” beber Yoris.

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka mendapatkan bahan baku berubat bibit narkotikanya dari akun @coggods dengan harga Rp. 16.500.000 bibit per 10 gram.

Dari bibit tersebut, keduanya mulai berbisnis barang haram sejak enam bulan lalu.

Bahan tersebut kemudian diproduksi dan dikemas menjadi beberapa merek. Di antaranya banana candy, nataradja dance shiva dan Bali Indonesia. Dalam sekali produksi, mereka bisa mendapatkan keuntungan kotor hingga Rp. 175.000.000,

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan