Narkoba Jenis Tembakau Sintetis Marak di Jual Secara Online, Polresta Cimahi Ungkap Peredarannya

Yoris membeberkan, setiap 1 gram bibit bisa menghasilkan 5 gram tembakau sintetis dengan harga jual per 5 gram Rp. 350.000.

“Peredarannya online tidak terbatas. Selain Cimahi dan Bandung Barat, sampai luar Jawa dan pulau lainnya. Dalam sehari keuntungan bisa sampai Rp 7 juta,” terang Yoris.

Akibat perbuatannya, kedua tersanka diancam dengan Pasal 114, 132, 113 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” tandas Yoris.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam Wijaya menambahkan, narkoba sintetis tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi. Selain bisa mengganggu syaraf, efek yang paling fatal adalah kematian.

“Kalau terlalu sering bisa memutuskan syaraf, kemudian larinnya ke ginjal lalu meninggal dunia,” kata Andri.

Kembali didapati transaksi melalui media sosial, kata Andri, pihaknya akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan online terutama transaksi narkoba.

“Tentunya kami akan segera melakukan pembekuan akun instagram tersebut, agar tidak ada lagi transaksi narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Cimahi,” tandasnya. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan