Mr Sutarman Diperiksa polisi Sebagai Saksi

GARUT – Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman alias Cakraningrat, Kamis (10/9) dipanggil dan diperiksa oleh tim dari Satuan Reserse Polres Garut. Ia diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan penipuan dan juga terkait paguyuban yang kini tengah jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Sutarman. ”Kami memeriksanya masih sebagai saksi karena memang belum ada tersangka,” ujarnya.

Sutarman, dijelaskan Maradona, akan diperiksa di seluruh aspek yang berkaitan dengan Paguyuban. Namun pihaknya akan melakukan penguatan unsur penipuan yang dilakukan pihaknya, karena saat ini dugaan tersebut sudah kuat dari fakta-fakta yang sudah ditemukan.

”Untuk yang sudah ada faktanya memang hanya terkait penipuan dan kita akan dalami soal itu. Untuk lainnya, masalah titel, mata uang, sampai lambang negara akan kita tanyakan juga dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Maradona berjanji akan memproses kasus tersebut dengan cepat dan tepat sehingga ada kepastian hukum dalam kasus tersebut. Beberapa hal sendiri, diakuinya akan diajukan dalam pemeriksaan, mulai dari terkait dugaan penggunaan titel palsu, mata uang, dan dugaan pengubahan lambang negara.

Dari pantauan di Polres Garut, Sutarman sudah hadir di Mapolres Garut sejak pukul 12.00 dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Saat datang, ia terlihat menggunakan peci, jaket loreng, celana putih, dan sepatu berwarna putih. Saat datang, ia tampak didampingi sejumlah warga lainnya.

Kepolisian Resor Garut sendiri, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap Paguyuban Tunggal Rahayu. Dari hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian menemukan sejumlah fakta yang bisa menjerat paguyuban yang berada di Garut selatan itu.

Maradona mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama dua hari, pihaknya sementara menemukan unsur penipuan dalam kegiatan yang dilakukan oleh Paguyuban Tunggal Rahayu.

”Beberapa fakta terkait unsur penipuan memang kita temukan saat kita memeriksa beberapa saksi dari mantan anggota yang sudah keluar. Unsur penipuannya saat mengajak dan mengiming-imingi akan diberi deposito emas kepada calon pengikutnya. Jadi ada kata-kata bohongnya,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan