Motor Listrik Katalis EV.1000 Karya Anak Bangsa Dipamerkan di Galeri The Arsenale, Makau

Jakarta – Kementerian Perindustrian mengapresiasi produk motor listrik besutan anak bangsa yakni Katalis Company, yang akan memamerkan produknya di galeri The Arsenale, Makau.

Hal tersebut membuktikan bahwa anak bangsa mampu menciptakan kendaraan yang ramah lingkungan sesuai tren pasar global.

“Kami mengapresiasi Katalis yang telah berkontribusi dalam menciptakan sepeda motor listrik Katalis EV.1000,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Sepeda motor listrik Katalis EV.1000 tersebut merupakan hasil kerja sama dengan The Arsenale, galeri otomotif terkemuka dunia asal Perancis, yang menawarkan alat transportasi dan produk-produk yang mengedepankan inovasi desain dan teknologi.

“Katalis EV.1000 ini akan dikirim ke galeri The Arsenale di Makau pada akhir Agustus ini,” ungkap Gati.

Mengenai spesifikasinya, Katalis EV.1000 mengusung motor listrik berkapasitas 1.000 Watt yang disokong baterai 48V 45Ah, dengan pengatur berdaya 48-72 Volt.

Motor ini mampu dipacu dengan kecepatan 80 km/jam hingga jarak tempuh 90 km dalam sekali isi daya. Desain produk ini mengambil ide dari pesawat tempur dengan kesan kokoh dan garang.

Gati berpendapat dengan keunikan produknya tersebut, Katalis akan mampu mendapatkan segmen khusus bagi penggemar desain kendaraan bermotor yang atraktif dan inovatif.

“Kami minta Katalis menjaga hak kekayaan intelektual pada desain inovatifnya, seiring upaya untuk terus menerus meningkatkan produktivitas dan efisiensi proses,” tuturnya.

Dalam upaya mendukung produksi kendaraan bermotor listrik di Indonesia, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Regulasi ini antara lain mengatur tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponennya.

“Dalam Pasal 8 di Perpres tersebut, disebutkan penggunaan komponen dalam negeri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua dan/atau tiga pada tahun 2019-2023 minimum sebesar 40 persen,” sebut Gati.

Untuk itu, Kemenperin berharap pengembangan kendaraan bermotor listrik ini dapat melibatkan pelaku industri kecil menengah (IKM) komponen otomotif yang berada di sentra-sentra produksi, seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Sukabumi, Tegal, Klaten, Purbalingga, Pasuruan, dan Sidoarjo.

Tinggalkan Balasan