Modifikasi Rem Jadi Faktor Laka Lantas di Subang

BANDUNG– Kecelakaan maut yang menewaskan delapan orang di Jalan Bandung-Subang, Kampung Nagrok, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (18/1) lalu akhirnya menemukan titik terang.

Polisi mengungkap jika kecelakaan tersebut disebabkan karena modifikasi sistem pengereman yang tidak sesuai dengan standar pabrikan Marcedes Benz.

Sehingga pengereman kendaraan PO Purnamasari tidak berfungsi dan mengakibatkan kecelakaan tunggal. Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Komisaris Besar Eddy Djunaedi di Markas Polda Jabar, Rabu (22/1) menyatakan, modifikasi itu dilakukan pada katup pengisian empat jalur untuk angin, komponen yang seharusnya terbuat dari besi, namun diubah dengan menggunakan selang berbahan karet dan tidak dilengkapi alat pengunci.

“Oleh karena itu, rem yang berfungsi hanya di ban belakang samping kanan, sedangkan yang lainnya tidak berfungsi, akibatnya bus tersebut tergelincir ke sebelah kanan dan langsung terguling,” kata Eddy Djunaedi.

Eddy juga menjelaskan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), kecepatan awal bus sebelum terjadinya kecelakaan tunggal tersebut adalah 80 kilometer per jam.

Pada saat titik bentur atau saat kecelakaan, bus berada pada kecepatan 51,5 km/jam, dengan geografis jalan yang mayoritas turunan panjang dan tikungan. “Berdasarkan olah TKP yang dilakukan, tidak diketemukan jejak pengereman dalam jarak 150 meter,” jelasnya.

Dia mengaku, setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari petugas penguji kelaikan kendaraan dari Dinas Perhubungan Majalengka dan yang mengesahkan buku UJI KIR atas kendaraan Bus Pariwisata merk Mercedes Benz PO Purnamasari Nomor Polisi E-7508-W yang telah mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut.

Setelah melihat hasil terhadap kendaraan Bus Pariwisata PO Purnamasari, lanjutnya, saksi mengetahui bahwa berdasarkan Nomor Polisi kendaraan Bus Pariwisata tersebut merupakan merk Mercedes Benz buatan tahun 2005, dan STNK sebagai kendaraan bus dengan STNK atasan nama Vilga Vilgiawan untuk usaha angkutan pariwisata milik PO Guvili yang beralamat di Kelurahan Cigasong Kabupaten Majalengka, dengan nomor rangka MHL38212351011186 sesuai dengan STNK-nya dan nomor mesinnya.

Namun, kata Eddy, kendaraan Bus tersebut dijual pada 10 Oktober 2019 ke Fadli pemilik PO Purnamasari, di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Ciriung Cibinong Bogor, sebesar Rp. 275.000.000,  Pembayaran dan serah terima dilakukan di garasi PO BS Guvili.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan