Minim TPST, Warga Bisa Buang Sampah di Pinggir Jalan

NGAMPRAH– Masyarakat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipersilakan untuk membuang sampah rumah tangga yang sudah dibungkus ke pinggir jalan di dekat tempat tinggal mereka.

Hal tersebut lantaran Pemerintah KBB tidak mempunya Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang jadi tempat dikumpulkannya sampah dari rumah tangga sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Apung Hadiat Purwoko menyebutkan, hal tersebut menjadi opsi terbaik di tengah ketidaktersediannya TPST.

“Warga disilahkan menyimpan sampah di pinggir jalan h-1 sebelum pengangkutan. Nanti diangkut oleh petugas. Waktu angkutnya paling lambat seminggu sekali,” ujar Apung saat dihubungi, Rabu (12/2).

Menurut Apung, Pemkab Bandung Barat bukan tidak mau membuat TPST. Namun pembuatan TPST terkendala pada ketersediaan lahan.

“Tidak ada lahan yang bisa dipakai. Masyarakat rata-rata menolak wilayah tempat tinggalnya dijadikan penampungan sampah sementara,” tuturnya.

Dalam sehari, warga KBB bisa memproduksi sampah sebanyak 500 ton sampai 600 ton. Namun hanya 150 ton yang bisa dikelola pemerintah, sedangkan sisanya dikelola secara konvensional.

“Yang kita kelola atau angkut ke TPA itu sehari maksimal 150 ton. Sisanya dikelola oleh masyarakat, terutama di wilayah selatan. Yang kita prioritaskan untuk diangkut hanya di 5 daerah metropolitan KBB saja, jadi tidak semua desa atau wilayah,” katanya.

Untuk mengangkut sampah yang diproduksi masyarakat KBB, pihaknya mengandalkan 39 armada dengan 200 personel, termasuk penyapu jalan.

“Jumlahnya tidak ideal sebetulnya, karena idealnya itu 1 desa 1 armada. Tapi untuk sekarang dimanfaatkan seadanya. Alhamdulillah tahun ini ada penambahan 5 unit armada lagi,” tandasnya. (mg6/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan