Minggu Tenang Rawan Politik Uang

JAKARTA- Hari tenang kerap dipilih peserta pemilu untuk memengaruhi pemilih. Bentuknya bisa macam-macam. Ada yang memberi barang, uang dan lain sebagainya. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, patroli pengawasan bakal menjadi program unggulan pada tahapan minggu tenang. Hal itu agar masyarakat mengetahui Bawaslu tetap bekerja saat masa minggu tenang.

“Program patroli Pengawasan memberikan pesan kepada masyarakat dan peserta pemilu Bawaslu tidak tidur meski pada minggu tenang. Waktu tenang akan dimanfaatkan Bawaslu agar dapat memastikan tidak ada transaksi politik uang. Kalaupun ada kami pastikan dapat ditemukan oleh seluruh jajaran kami dilapangan,” ujar Dewi di Jakarta, kemarin (3/2).

Ia tidak yakin akan banyak laporan terkait politik uang. Pasalnya, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) disebutkan setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. “Kami tidak terlalu berharap pada laporan, karena dalam UU pemberi dan penerima akan mendapatkan sanksi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, saat ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sedang melakukan pengawasan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada anggota partai yang masuk dalam jajaran penyelenggara pemilu Ad hoc itu. “Kami sudah mengawasi tahapan rekrutmen PPK agar tidak ada yang menjadi partisan,” terang Abhan.

Syarat utama menjadi anggota PPK adalah non partisan partai politik maupun pendukung salah satu pasangan calon atau bakal pasangan calon. Selain itu, kata Abhan, Bawaslu juga akan melakukan pendaftaran pengawas desa kelurahan (PPL) pada 10 Februari mendatang.

Harapannya, awal Maret PPL ini sudah terbentuk agar dapat mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. “Awal maret sudah terbentuk agar bisa mengawasi tahapan coklit yang dilakukan KPU. Sebab, sesuai jadwal April sudah mulai tahapan coklit,” tandasnya. (fin/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan