Merasa Nama Baiknya Dicermarkan Kades Cibiru Hilir Akan Balik Laporkan Penyebar Hoax

CILEUNYI – Adanya kabar di media sosial yang menyatakan Kepala Desa Cibiru Hilir H.M Yunus bersama aparatur desa menerima uang kompensasi pekerjaan proyek sebesar Rp 5 juta PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical dibantah dengan tegas.

Dia menolak adanya uang kompensasi untuk memuluskan proyek pembangunan tiang fiber optik di desanya itu. Sehingga, diduga ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan berita bohong untuk menjatuhkan seacara personal.

”Jadi dalam surat yang menyatakan saya bersama aparat dan Kepala Dusun menerima sejumlah uang kompensasi sebesar Rp. 5 juta itu tidak benar dan hoaks,” ungkap Yunus saat di konfirmasi, di Kantor Desa Cibiru Hilir belum lama ini.

Dia menilai, ada kejanggalan dalam surat yang beredar.Seperti kop surat berbeda dengan kop surat resmi desa. Selain itu tanda tangan Kepala Desa beserta Kadus palsu.

’’Nama Kadus juga dipalsukan dan stempel Desa berbeda dengan stempel resmi milik Desa,’’ungkap Yunus.

Dalam berita acara tertanggal 16 Maret itu juga tidak memiliki nomor resmi. Dan hanya ditulis tangan.

Yunus mengakui adanya surat itu sangat dirugikan. Sebab, berita itu telah diberitakan di media online tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

’’Jadi untuk masalah ini saya akan menempuh jalur hukum. Sebab, menurutnya pemalsuan dokumen itu masuk ranah pidana,’’kata dia.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan somasi kepada media online itu, untuk segera meminta maaf.

’’Kami beri waktu 2×24 jam agar media tersebut meminta maaf,” tegasnya.

Yunus menuturkan, pihak desa belum memberikan izin secara resmi untuk pemasangan tiang fiber optic. Namun, pihak perusahaan  fiber optik pernah mendatangi kantor desa untuk masalah pemasangan tiang. Itupun, hanya sebatas lisan.

”Kami sudah melaporkan kepada kepolisian untuk diusut. Dalam prosesnya, Polsek Cileunyi sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. Termasuk termasuk pihak perusahaan jaringan fiber optik,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Cileunyi, Kompol Sururi mengatakan, pihaknya baru menerima pengaduan secara lisan. Saat ini, pihaknya masih mencari informasi lanjutan dari pengaduan.

”Jika memang benar kasus ini mengacu pada kejahatan siber, maka kami arahkan pelapor untuk melapor ke pihak Polda Jabar atau Polresta Bandung,” tandasnya.(yul/ziz)

Tinggalkan Balasan