Menterinya Ditangkap, Jokowi: Saya Percaya KPK Bekerja Transparan dan Profesional

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edhy merupakan menteri pertama di Kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin yang ditangkap KPK atas dugaan korupsi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mendukung langkah KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air. “Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” katanya, menanggapi salah satu menterinya ditangkap KPK, Rabu (25/11).

Jokowi menyebut Pemerintah menghormati proses hukum terhadap pejabat negara yang tengah ditangani KPK. “Kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, dan profesional,” ujarnya.

Dukungan terhadap KPK untuk memproses pejabat yang terjerat korupsi juga diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia menyatakan, pemerintah mendukung KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Edhy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silakan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah, menghargai apa yang dilakukan oleh KPK sebagai sebuah proses hukum. Pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mahfud mengatakan Presiden sudah berulang kali mengatakan, tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapapun.

“Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit,” tuturnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi.

“Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu,” ujarnya.

Menurutnya, langkah pemerintah mendukung pemberantasan korupsi, yakni dengan mengeluarkan Perpres No. 102 Tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi.

Bahkan jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan