Menkopolhukam Bentuk Tim Independen Tampung Masalah UU Cipta Kerja

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bakal membentuk tim kerja independen guna menampung masalah yang muncul dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mahfud mengatakan, tim tersebut akan bersifat netral dan bakal diisi oleh sejumlah akademisi dan tokoh masyarakat.

“Nantinya kami membentuk tim kerja yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah, melainkan dari akademisi dan tokoh masyarakat, untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari undang-undang itu,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11).

Mahfud mengungkapkan, pembentukan tim kerja itu bertujuan agar seluruh proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, dapat terakomodasi.

Menurut dia, pembentukan UU itu memiliki tujuan yang baik dan layak untuk diperbaiki apabila terdapat kesalahan.

Menanggapi salah ketik pada UU itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan ada kesalahan yang sifatnya klerikal (tulis-menulis) dan ada yang sifatnya substansial.

“Kesalahan yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan. Kami akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, lalu mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK untuk diputuskan,” kata Mahfud.

Menyinggung soal substansi, dia mempersilakan para pihak untuk menggugatnya ke MK. Jika MK nanti memutuskan yang digugat itu salah, menurut Mahfud, tidak menutup kemungkinan untuk diadakan legislative review.

Adapun legislative review yaitu dilakukannya perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah. (riz/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan