Mengganggu Kesuburan Tanah, DLH Kaji Raperwal Sampah Plastik

CIMAHI – Plastik menjadi penyumbang kedua terbesar timbulan sampah di Kota Cimahi. Per harinya tercatat ada 15,6 persen atau sekitar 40 ton sampah plastik. Diposisi pertama ada sampah organik sebesar 50,06 persen.  Sisanya kertas 8,6 persen, plastik 15,6 persen, logam 3,1 persen, kain 5,3 persen, gelas kaca 3,0 persen, B3RT 1,4 persen dan sampah lainnya 12,5 persen.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Mochammad Ronny mengatakan, sumbangan plastik terhadap timbulan sampah yang dihasilkan warga Kota Cimahi cukup banyak. Jika tidak dikendalikan, maka akan menjadi ancaman bagi kesuburan tanah.

”Kalau per tahunnya itu sekitar 14 ribu ton. Cukup banyak luar biasa. Kalau tidak diolah akan merusak struktur tanah. Bisa menganggu kesuburan tanah,” kata Ronny saat ditemui, Senin (7/8).

Dikatakan Ronny, berbagai upaya sudah dilakukan pihaknya untuk mengurangi sampah plastik. Seperti mengkampanyekan penggunaan tumbler di lingkungan sekolah dan perkantoran. Harapannya pola tersebut ke depannya bisa dilakukan juga di semua lingkungan.

Kemudian, pihaknya juga akan terus menggalakan program pemilahan sampah sejak dari rumah. Sebab, sampah plastik ini jika dimanfaatkan bisa memiliki nilai guna dan ekonomi. ”Memang seharusnya dibatasi. Kan bisa didaur ulang juga. Karena kalau banyak yang terbuang justru bahaya buat kesuburan tanah,” jelasnya.

Untuk saat ini, terang Ronny, pihaknya juga tengah menggarap draf Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) tentang pelarangan penggunaan plastik di Kota Cimahi. Berdasarkan rekomendasi sementara, ada enam kantung plastik yang rencananya akan dilarang. Yakni kantong plastik, kemasan plastik, plastik mika, busa polistirena, sedotan dan alat makan.

”Sedang digodog draf Raperwal. Ada 6 rancangan yang meliputi kantong plastik, kemasan plastik, plastik mika, busa polistirena, sedotan dan alat makan (berbahan plastik) yang akan dilarang,” tuturnya.

Draf Raperwal terbaru perihal pelarangan penggunaan plastik ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam Perda tersebut salah satunya memuat tentang pembatasan sampah plastik.

Dikatakan Ronny, pembahasan Raperwal hingga disahkan ini masih panjang dan butuh proses lama. Pasalnya, pihaknya ingin aturan yang diterapkan nantinya tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat. ”Jangan samapi ini dilarang justru jadi hambatan, jadi polemik di masyarakat. Jadi harus matang dulu,” akunya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan