Mendagri Soroti Netralitas ASN Jelang Pilkada

JAKARTA – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020 jadi sorotan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia meminta kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi jabatan demi menjaga netralitas.

Tito menerangkan, sesuai dengan aturan, larangan tersebut telah diberlakukan delapan bulan sebelum hari H pelaksanaan Pilkada 2020. Tito menegaskan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran larangan mutasi tersebut. Dia menyebut, edaran tersebut untuk mencegah calon petahana yang ingin memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh suara.

“Ini sudah kami keluarkan edaran. Kalau nggak, nanti diputar semua untuk mendukung incumbent yang mau maju,” tegas Tito di kantor KPU Jakarta, baru-baru ini.

Tito menyebut larangan mutasi jabatan itu dilakukan pengecualian pada kondisi tertentu. Seperti ada yang sakit hingga meninggal dunia.

“Sehingga sudah kami keluarkan surat untuk tidak melalukan mutasi pajabat di lingkungannya kecuali dalam keadaan tertentu. Misalnya ada yang meninggal dunia, sakit dan lain-lain yang berhalangan tetap. Sehingga harus diganti,” ucapnya.

Kemendagri, lanjutnya, akan berusaha maksimal dalam mendukung terlaksananya Pilkada 2020. Dia berharap Pilkada serentak ini akan berjalan lancar. “Kami berusaha maksimal untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kemendagri mendukung pelaksanaan Pilkada,” tutur mantan Kapolri ini.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menyampaikan ke Mendagri terkait upaya-upaya pencegahan soal netralitas ASN dan netralitas pejabat di daerah. “Jadi misalnya ketentuan di Undang-undang pilkada ada ketentuan larangan petahana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungannya,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan.

Bawaslu, lanjutnya, sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat ke seluruh daerah untuk tidak melakukan mutasi pejabat dengan batas akhirnya 8 Januari 2020. Bagi daerah yang ingin melakukan mutasi setelah 8 Januari 2020, maka kepala daerah petahana harus mendapatkan izin dari Kemendagri. Karena itu, Bawaslu berkoordinasi dengan Kemendagri agar tidak terjadi mutasi yang diduga mempengaruhi netralitas ASN. (khf/fin/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan