Mendagri Minta untuk Kades Segera Ajukan APBDes, Dana Desa yang Belum Ditransfer Masih 60 Persen

BANDUNG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau kepada seluruh kepala Desa untuk segera mempercepat mengirimkan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) ke Menteri Keuangan supaya dana bisa keluar.

“Saya meminta kepada seluruh Desa di Indonesia tolong secepat mungkin APBDesnya selesaikan, dari sekarang komunikasikan, musyawarahkan dengan Bumdes untuk merumuskan program yang berfokus pada padatkarya,” ucapnya Tito saat kunjungan ke Gedung Sate, Bandung, Kamis (19/3).

Dikatakannya, ketika APBDes nya beres dan sudah direview oleh Camat segera ajukan. Karena kata dia Presiden Joko Widodo sudah menyiapkan 72 Triliun untuk desa di tahun 2020.

“Camat tolong jangan mempersulit, segera selesikan dan ajukan. Sampai tanggal bulan ini dari rencana transfer 40%, dari 40% yang disalurkan, sisanya 60% belum tersalurkan kedalam desa-desa,” katanya.

Tito pun menyatakan, pada 2020, dana desa akan ditransfer langsung ke rekening desa. Hal itu dilakukan agar perangkat desa memiliki keleluasaan dalam pengelolaan dana desa.

“Skema baru transfer dana desa yang dulu parkir di pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi, sekarang langsung ditransfer ke rekening desa,” ucapnya.

“Prinsipnya, supaya bisa memotong birokrasi, sehingga dana desa bisa cepat sampai ke desa,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menekankan, prioritas penggunaan dana desa harus dilakukan pada kegiatan peningkatan ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Infrastruktur boleh, tapi infrastruktur yang bersentuhan langsung untuk peningkatan ekonomi dan SDM,” ungkap Halim.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden RI yang menekankan 3 (tiga) hal terkait pemanfaatan dana desa. Pertama, Presiden meminta pemanfaatan dana desa harus dimulai pada awal tahun dan diutamakan untuk program dan kegiatan dengan pola padat karya, sehingga dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di desa.

Kedua, penggunaan dana desa diarahkan untuk menggerakkan sektor ekonomi produktif. Mulai dari pengolahan setelah panen, industri kecil di desa, budidaya perikanan, desa wisata, dan industrialisasi pedesaan yang mampu menjadi pengungkit ekonomi desa.

Terakhir, penggunaan dana desa manajemennya harus diperbaiki sekaligus diberi pendampingan lapangan, sehingga tata kelola dana desa semakin baik, semakin akuntabel, dan transparan. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa juga sangat diperlukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan