Menaker: Pekerja Kontrak Berhak Terima THR

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Bukan hanya untuk pekerja tetap, tapi juga pekerja kontrak.

Ida menjelaskan, pembayaran THR merupakan amanat dari peraturan pemerintah (PP) no 78/2015 tentang pengupahan junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 6/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih.

”THR diberikan untuk pekerja tetap dan pekerja kontrak dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan berturut-turut,” ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Selasa (12/5/2020).

Untuk besaran THR, kata Ida, untuk masa kerja satu bulan sampai dengan di bawah 12 bulan maka dihitung secara proporsional. Yakni, lama masa kerja dibagi 12 bulan dikali besaran upah. Misal, masa kerja 3 bulan, maka THR-nya diberikan hitungannya 3/12 x upah (Rp).

Beda lagi dengan pekerja kontrak yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih. Bagi yang mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut atau lebih, maka THR-nya diberikan sebesar 1 kali upah sebulan.

”THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya. Bagi pengusaha yang terlambat membayar kewajibannya, maka dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Namun di sisi lain, ida memahami bahwa banyak pengusaha yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Hal itu berdampak pada kewajiban pengusaha dalam membayar hak pekerja termasuk THR.

Ida pun mendapat curhatan tersebut ketika berdiskusi dengan APINDO. ”Banyak perusahaan mengalami kesulitan dengan cash flow-nya,” ungkap Politisi PKB tersebut.

Oleh karena itu, diterbitkan surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah pandemi Korona. Isinya mengenai imbauan pada gubernur seluruh Indonesia untuk memastikan pengusaha di wilayahnya membayar THR pada pekerja/buruh.

Bagi yang tidak mampu, bisa mengedepankan dialog secara kekeluargaan antara pengusaha dan pekerja untuk mencari solusi terbaik. Apakah pembayaran dilakukan secara bertahap, ditunda, atau lainnya. Yang jelas, wajib dibayar tahun ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan