Masyarakat Harus Tahu Mengenai Penggunaan Dana BOS dan BOP

BANDUNG – Masyarakat perlu diberi pemahaman terkait dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Secara umum, BOS yang digunakan selama ini dikucur oleh pemerintah pusat melalui APBN, sedangkan BOP resmi dikeluarkan oleh pemerintah daerah (APBD).

“Kalau dana BOS itu dari APBN (pemerintah pusat), sedangkan BOP pemerintah daerah (APBD) Kota Bandung,” kata Kepala seksi kurikulum Sekolah Menengan Pertama (SMP) Disdik Kota Bandung, Bambang Ariyanto, saat ditemui di Balaikota, Bandung, Kamis (13/8).

Dari masing-masing bantuan sekolah itu telah jelas peruntukkannya. Khusus dana BOS, dikatakan Bambang telah termaktub dalam Permendikbud 19 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler telah disisipkan di antaranya peruntukan penggunaan dana BOS Reguler selama pandemi Covid-19 dan mengenai pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen).

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bandung termasuk yang mengeluarkan kebijakan BOP kepada siswa yang tidak mampu. Dalam kebijakan pendidikan Kota Bandung, siswa tidak mampu disebut dengan Siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan atau disingkat dengan RMP.

“Kalau untuk yang BOP itu ada untuk personal dan untuk operasional , untuk personal itu beda lagi lebih spesifiknya itu anak – anak dikasih berbagai alat kelengkapan sekolah mulai dari seragam, tas dan sepatu,”tutur Bambang.

Selain bantuan personal, lanjut Bambang siswa RMP juga mendapatkan bantuan operasional. Di dalamnya membantu untuk keluarga yang miskin.

“Apa saja yang perlu dibantu, nah dalam hal ini silahkan sekolah mendata keperluan masing sekolahnya, jadi pemerintah kota bandung memberikan perhatian yang lebih kepada siswa RMP,”pungkasnya.

Setiap siswa RMP akan mendapatkan bantuan yang berbeda dari masing – masing jenjang pendidikan. Disampaikan Bambang, untuk jenjang SD Rp 2.660.000 persiswa, SMP Rp 4.225.000 persiswa, SMA/SMK Rp 2.000.000 dan termasuk mahasiswa asal kota bandung yang sedang mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi Rp 1.800.000 permahasiswa dengan total kisaran Rp112 miliar.

“Jadi yang nama operasional itukan sebetulnya untuk seluruh kebutuhan siswa selama menjalani masa pendidikan,” ungkapnya. (mg2/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan