Masuk Zona Biru, Rumah Ibadah Boleh Buka Protokol Kesehatan Harus Diterapkan

KBB – Keberadaan rumah iabada di setiap daerah yang masuk di dalam level Zona Biru, boleh meklaksanakan kegiatan solat berjamaah.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil  mengatakan, pembukaan rumah ibadah ini dimaksudkan sebagai bentuk adaptasi jelang new normal atau di Jabar dikenal dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kendati begitu,k Adaptasi Kebiasaan Baru dalam aktivitas keagamaan di rumah ibadah merupakan Tahap I AKB bagi 15 Zona Biru (Level 2) di Jabar, salah satunya KBB.

“ Jadi saya sampaikan, AKB rumah ibadah tidak berlaku untuk seluruh daerah, hanya mereka yang secara ilmiah masuk daerah terkendali atau Zona Biru,” ucap Kang Emil.

Dia mengatakan, berdasrakan fatwa dari MUI menyatakan kegiatan beribadah bisa dimulai di dalam masjid jika kondisi terkendali, yang belum terkendali secara ilmiah tidak boleh dulu.

Kegiatan rumah ibadah dapat mulai beradaptasi pada tahap pertama mulai 1 Juni mendatang guna memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat.

“Dalam proses AKB ini yang dipulihkan adalah rumah ibadah dulu, karena kerinduan spiritualitas menjadi utama, Maka di tanggal 1 (Juni 2020) yang didahulukan adalah rumah-rumah ibadah, ada masjid, gereja, kelenteng, dan lain-lain,” ucapnya.

Kendati begitu,  penerapan AKB di rumah ibadah akan dibatasi pada rumah ibadah di wilayah lingkungan perumahan atau kawasan kecil saja.

Sedangkan rumah ibadah besar yang umum tidak dibuka terlebih dahulu guna menghindari penyebaran virus dari pengunjung luar.

“Kita rekomendasi masjid besar jangan dulu. Kita Tahap I adalah masjid-masjid wilayah lingkungan, hanya untuk orang-orang yang tinggal di situ. Bukan untuk para musafir (orang yang bepergian) karena kita tidak tahu traveling history-nya (musafir),” tutur Kang Emil.

Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Jabar Rachmat Syafei menegaskan, keputusan Pemda Provinsi Jabar telah sejalan dengan fatwa MUI.

Dalam fatwa MUI, disebutkan bahwa selama masa pandemi COVID-19 masyarakat diperbolehkan menjalankan salat secara berjamaah jika tinggal di wilayah terkendali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Di dalam fatwa MUI itu ada (wilayah) terkendali dan (wilayah) tidak terkendali. Terkendali itu di wilayah-wilayah yang Zona Biru atau Hijau. Dalam fatwa MUI juga itu (di zona terkendali) boleh dan bisa dilaksanakan Salat Jumat berjamaah dengan mengacu protokol kesehatan,” kata Rachmat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan