Masih Pandemi Corona, Volume Sampah di Bandung Barat Meningkat 20 Persen

NGAMPRAH – Di tengah penyebaran wabah Corona Virus Disease atau Covid-19, volume sampah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam kurun waktu beberapa bulan belakangan ini meningkat hingga 20 persen.

Beberapa faktor yang menjadi penyebab peningkatan volume sampah di KBB di antaranya pemberlakuan PSBB beberapa bulan lalu dan peningkatan aktivitas masyarakat di rumah masing-masing.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Apung Hadiat Purwoko, mengatakan bahwa selama beberapa bulan belakangan, volume sampah meningkat dari biasanya 150 ton per hari menjadi 180 ton per hari.

“Naiknya sekitar 20 persen, untuk sampahnya masih didominasi sampah rumah tangga karena banyak yang bekerja di rumah dan belajar di rumah,” ujar Apung saat dihubungi, Selasa (28/7).

Untuk melakukan pengangkutan sampah yang ada di KBB, pihaknya mengoperasikan sebanyak 38 truk setiap harinya. Namun pihaknya menambah 2 unit truk sampah lagi agar pengangkutannya lebih cepat dan maksimal.

“Normalnya itu ada 38 truk sampah yang dioperasikan, karena titik TPS di KBB itu cukup banyak dan jaraknya jauh. Karena ada peningkatan volume, ada penambahan 2 unit truk lagi yang dioperasikan,” bebernya.

Meskipun ada peningkatan volume dan ritase pengangkutan, namun pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti itu saat ini bisa lebih cepat karena jalanan dan volume kendaraan di KBB menurun.

“Agak lebih cepat karena kondisi aktivitas masyarakat sebetulnya belum sepenuhnya normal. Mungkin sekarang baru 70 persen yang beraktivitas, jadi agak lengang kondisinya,” terangnya.

Sementara terkait penerapan peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah di KBB saat ini masih menunggu peraturan bupati. Selain itu, sosialisasi perda tersebut terhadap masyarakat luas juga belum dilakukan lantaran terkendala pandemi Covid-19.

Perda pengelolaan sampah tersebut, kata Apung, di antaranya mengatur soal sanksi yang bakal diberlakukan bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Ada sanksi administratif, nominalnya sekitar Rp 500.000, bergantung pada jenis pelanggarannya. Tapi karena belum ada, jadi masih sanksi sosial. Kita dapat informasi ada 15 warga pelaku pembuangan sampah di Lembang dan disanksi langsung oleh warga setempat,” tandasnya. (mg6/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan