Literasi Digital versus Literasi Kesehatan

Melalui Surat Keputusan Bersama empat Kementerian (Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), telah menetapkan bahwa Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020. Walau demikian, tidak serta merta pembelajaran dilakukan secara tatap muka. Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa hanya sekolah yang berada di zona hijau yang diperbolehkan mengadakan pembelajaran tatap muka, itupun setelah melalui berbagai prosedur yang harus dipenuhi.

Oleh: Moh. Kurnia Dipraja, S.S.

Berdasarkan data dari situs data.covid19.go.id per 15 Juni 2020, sebanyak 94% peserta didik masih berada di zona merah, kuning dan oranye (429 Kab./Kota). Sementara itu, peserta didik yang berada di zona hijau hanya sekitar 6% saja (85 Kab./Kota).

Menilik data di atas, maka mayoritas peserta didik di seluruh Indonesia masih akan melaksanakan pembelajaran dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) berbasis daring. Walau belakangan muncul usulan untuk mengizinkan sekolah-sekolah yang berada di zona kuning melaksanakan pembelajaran tatap muka secara bertahap dengan protokoler kesehatan ketat, tetapi hal itu terlalu riskan, mengingat angka kasus positif yang belum menunjukkan tren penurunan.

Hikmah yang bisa dipetik, peserta didik bisa terlatih untuk melek literasi digital secara terprogram dan terkontrol melalui pembelajaran jarak jauh ini. Peserta didik juga bisa dipahamkan mengenai esensi literasi digital itu sendiri. Sebagaimana yang disampaikan Paul Gilster dalam bukunya yang berjudul Digital Literacy (1997), literasi digital diartikan sebagai kemampuan untuk memahami dan menggunakan informasi dalam berbagai bentuk dari berbagai sumber yang sangat luas yang diakses melalui piranti komputer ataupun dari ponsel.

Literasi Kesehatan

Menurut WHO yang mengarah pada model biopsikososial mendefinisikan literasi kesehatan sebagai keterampilan kognisi dan sosial yang menentukan motivasi dan kemampuan individu untuk mengakses, memahami dan menggunakan informasi sebagai cara untuk meningkatkan dan menjaga kesehatannya. (Nutbeam dalam Berry, 2007,62).

Jika membaca definisi di atas, memberikan pemahaman terkait literasi kesehatan kepada peserta didik menjadi sesuatu yang sangat krusial. Memberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi protokoler kesehatan, harus terus dilakukan dan disosialisasikan secara berkesinambungan oleh guru dan orangtua. Bahaya virus corona ini masih senantiasa mengintai apabila kita tidak patuh pada protokoler kesehatan yang kadang masih dianggap sepele, apalagi sudah memasuki era new normal seperti sekarang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan