Lima Daerah Tak Terapkan PSBB Transisi

BANDUNG – Wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) tidak akan menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dalam pencegahan Covid-19 seperti yang dilakukan DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Wakil Koordinator Sub. Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Eni Rohyani, kemarin (4/6).

Sebab menurutnya, wilayah tersebut memiliki aturan khusus yang akan ditetapkan Gubernur Jabar yakni PSBB Proporsional untuk dua kali masa inkubasi terpanjang yaitu 28 hari.

“Di Jabar melalui keputusan gubernur akan tetap melaksanakan PSBB secara proporsional untuk dua kali masa inkubasi terpanjang yakni dua kali 14 hari, yakni 28 hari,” kata Eni, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/6).

“Kepgub itu akan ditetapkan hari ini (kemarin) oleh Pak Gubernur bersamaan dengan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di wilayah Bodebek,” tambahnya.

Eni menilai, kebijakan PSBB di wilayah Bodebek harus sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Namun, dalam PSBB lanjutan ini kedua daerah menggunakan terminologi yang berbeda.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Jabar memiliki kota/kabupaten yang memiliki otomoni juga. Berbeda dengan DKI Jakarta yang kebijakan gubernurnya diikuti oleh jajarannya tanpa harus membuat produk hukum,” katanya

Berbeda di Jabar, sambung dia, gubernur membuat produk hukum untuk penanganan Covid-19, otomatis wali kota dan bupati pun membuat produk hukum yang sama yang disesuaikan dengan kondisi daerahnya.

Sementara itu, SE yang nantinya diterbitkan gubernur adalah untuk memberi penjelasan dan pemahaman kepada wali kota dan bupati. Sebab, masih banyak kota/kabupaten yang salah mengartikan Kepgub No. 46 tahun 2020 tentang Pemberlakukan PSBB secara proporsional dan persiapan AKB.

“Selama ini, ada kota/kabupaten ada yang mengartikan bahwa setelah PSBB provinsi berakhir, bisa secara otomatis melaksanakan AKB, padahal aturannya tidak seperti itu. Karena itu, Pak Gubernur juga akan mengirimkan SE kepada wali kota dan bupati untuk meluruskan perihal persiapan AKB,” tandasnya. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan