Libur Panjang, Dishub Lakukan Cabut Pentil Terhadap Kendaraan yang Parkir Sembarangan

“Saya yakin semua tahu trotoar bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki, tapi masih saja ada yang parkir di trotoar. Itu buat pemikiran kita ke depannya harus seperti apa,” kata Asep.

Bagi pelanggar parkir liar, tambah Asep, Sebelumcabut pentil, sebelumnya pihaknya sesuai SOP, dengan menunggu sekitar 15 menit. Kalau pemilik kendaraannya tidak ada hingga batas waktu tersebut, baru pentil dicabut.

Sejauh ini Dishub belum menerapkan sanksi derek bagi para pelanggar parkir liar. Asep mengatakan pihaknya berharap setelah proses sosialisasi Perda No 3 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Perhubungan dan Retribusi di bidang Perhubungan yang dalamnya memuat aturan soal sanksi derek untuk pelanggar parkir liar, dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

“Mudah-mudahan dengan adanya perda yang memuat soal sanksi derek tersebut menjadi efek jera bagi pelanggar parkir liar yang notabene menghalangi arus lalu lintas,” tandasnya. (mg7/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan