Lepas Jabatan Demi Politik

SOREANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Usman Sayogi rela melepas status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga meninggalkan jabatan demi hasrat politiknya. Diketahui, Usman remi mendampingi Nia yang merupakan Bakal Calon Bupati untuk Pilkada di Kabupaten Bandung.

Setelah Usman terang-terangan maju dalam kancah politik, Bawaslu Kabupaten Bandung pun melayangkan surat undangan untuk klarifikasi. Pada Rabu (15/7), Usman akhirnya memenuhi undangan Bawaslu tersebut terkait kehadiran dirinya dalam penyerahan SK rekomendasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung di DPP Golkar.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”show” ihc_mb_who=”3,4,5″ ihc_mb_template=”1″ ]

Kepada Bawaslu, Usman mengaku bahwa kedatangan dirinya pada acara tersebut atas dasar undangan dan seizin pimpinan, serta sehari sebelumnya sudah mengajukan pengunduran diri dari statusnya sebagai ASN.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Bandung Komarudin membenarkan kedatangan Usman pada Rabu (15/7). “Pak Usman sudah memberikan klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alhamdulillah beliau hadir dan bersikap kooperatif,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, kata Komarudin, pihaknya mengajukan sejumlah pertanyaan dan semuanya dijawab oleh Usman. Usman membenarkan kehadirannya di DPP Golkar beserta kronologis dan alasannya.

Komarudin menambahkan, Usman juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN pada 10 Juli 2020 atau sehari sebelum menghadiri undangan DPP Golkar pada 11 Juli 2020. “Yang bersangkutan juga sudah menunjukan bukti surat pengunduran diri tersebut,” ucapnya.

Selain klarifikasi dari yang bersangkutan, Komarudin melansir bahwa pihaknya juga sudah meminta keterangan dari sedikitnya tiga saksi termasuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan Ridwan.

Dari semua keterangan tersebut, Bawaslu akan segera mengambil kesimpulan apakah kasus dugaan pelanggaran kode etik PNS tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

“Untuk selanjutnya setelah ada klarifikasi dari para pihak, kami akan membuat kajian yang akan dibahas dalam rapat pleno paling lambat pada Jumat (17/7/2020). Setelah itu kami akan memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN,” kata Komarudin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan