Layanan Uji KIR Alami Penurunan

CIMAHI – Pelayanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR) yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi dibatasi sejak mewabahnya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Saat normal atau sebelum pandemi Covid-19, pelayanan dibuka sejak pukul 08.00-14.30 WIB dari Senin sampai Sabtu. Namun waktu operasional itu diubah menjadi pukul 08.00-12.00 WIB.

”Pembatasan waktu operasional uji kir ini sampai waktu yang tidak ditentukan,” terang Kasubag TU UPTD PKB pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Yacop Sebayang, Kamis (8/10).

Pembatasan jam tersebut otomatis berdampak terhadap jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR di Kota Cimahi, dimana ada penurunan yang cukup drastis hingga 20 persen dibandingkan sebelum Covid-19.

Sebelum pandemi, dalam sehari ada 35 hingga 40 unit kendaraan yang teregistrasi melakukan uji KIR. Namun untuk saat ini maksimal hanya ada 30 unit kendaraan yang masuk.

”Ya berkurang antara 15 sampai 20 persen dibanding sebelum Covid-19. Setiap hari jumlah kendaraan yang uji kir variatif antara 20 sampai 30 unit kendaraan,” ungkapnya.

Selain pandemi Covid-19, papar dia, adanya mutasi ke luar Kota Cimahi juga mempengaruhi penurunan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR. Meski begitu, dia meyakini target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi uji KIR tahun ini akan tetap terealisasi. Dari target PAD Rp 650 juta, kata Yacop, yang sudah teralisasi hingga akhir September sekitar Rp 400 juta.

”Kita masih optimis, hanya cukup prihatin target retribusi parkir dan lain-lainnya turun, tapi PKB belum ada kepastian untuk turun. Tiap tahun, PAD dari uji kir selalu tercapai, yakni 102 sampai 106 persen dari target. Seperti tahun lalu, dari target Rp 650 juta, yang tercapai Rp 689 jutaan,” beber Yacop.

Sementara itu untuk menghindari paparan Covid-19, petugas penguji dilengkapi alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan. Serta disediakan hand sanitizer. Begitu pula untuk konsumen, kata Yacop, wajib menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya.

”Kami tidak melayani kalau tidak pakai masker. Diluar dari masker, kami siapkan sabun, sanizeser, serta penyemprotan kendaraan secara gratis,” pungkasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan