Lautan Manusia di Tengah Wabah

BANDUNG BARAT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar rapid test kepada para pengunjung yang datang ke lokasi wisata di Kecamatan Lembang, kemarin (29/10).

Itu terlihat dari sejumlah pengunjung ke objek wisata Lembang Park and Zoo (LPZ). Tes acak tersebut untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 dari wisatawan yang berlibur selama libur panjang sejak Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (29/10/2020).

Dinas Kesehatan KBB sendiri menjadwalkan pelaksanaan tes rapid selama tiga hari sejak Kamis (29/10) di objek wisata Lembang Park and Zoo, Jumat (30/10) di Terminal Wisata Grafika Cikole, dan Sabtu (31/10) di Lereng Anteng.

“Ini salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 di kawasan wisata Lembang. Hari ini di Lembang Park and Zoo dulu, tes rapid secara acak,” kata Kepala Dinas Kesehatan KBB, Hernawan Widjajanto, Kamis (29/10).

Untuk pelaksanaan rapid test acak tersebut, pihaknya menyediakan seribu buah alat tes yang dibagi untuk tiga objek wisata. Selain pengunjung, rapid test juga berlaku untuk karyawan objek wisata.

“Total kita keluarkan seribu alat tes rapid dibagi ke tiga objek wisata. Jadi rata-rata dapat jatah 300 buah alat. Itu untuk pengunjung dan karyawan,” terangnya.

Jika dari hasil tes rapid ada yang reaktif maka akan ditindaklanjuti dengan tes swab. Selain itu kontak eratnya pun akan langsung ditracing mencegah penyebaran Covid-19 meluas.

“Apabila ada yang reaktif dari hasil rapid test, maka akan ditindaklanjuti dengan swab test. Kita bawa yang bersangkutan untuk isolasi, meminimalisir penyebaran juga,” jelasnya.

Tes rapid acak di objek wisata saat libur panjang merupakan arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan bakal mengikuti arahan tersebut untuk mengantisipasi klaster baru dari objek wisata. “Tentu harus diikuti karena kan bentuk antisipasi. Jangan sampai menimbulkan klaster baru dari wisatawan,” kata Bupati.

Hal serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Gelaran rapid test bagi pengemudi dan penumpang kendaraan, yang memiliki nomor polisi di luar Bandung Raya. Hal tersebut merupakan dalam rangka antisipasi penyebaran Covid 19 di masa libur panjang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan