Larang Masker Scuba, Pemprov Malah Anggarkan Rp 40 M

Pembelian masker tersebut melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) tersebut merupakan masker berbahan kain scuba dengan porsi 65 persen, dan sisanya 35 persen masker dari bahan kain seperti katun Jepang maupun toyobo.

Namun akhir-akhir ini, penggunaan masker scuba dan masker buff tidak disarankan. Masker scuba dan buff tersebut dinilai tidak efektif menangkal droplet (percikan pernapasan yang muncul saat bersin atau batuk).

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji, mengatakan pembelian masker yang merupakan usaha Pemerintah guna mendongkrak perekonomian di tengah pandemi Covid-19 sejak pertengahan tahun ini sudah memasuki pembelian tahap kedua dan sedang berjalan.

“Beberapa sudah memproduksi masker scuba sesuai dengan spek awal. Dan sudah diberikan surat perintah (SP) oleh kami untuk segera membuat scuba tersebut. SP dibuat sebelum adanya larangan penggunaan masker scuba dari gugus tugas pemerintah pusat,” ungkapnya.

Kusmana mengatakan, dengan adanya informasi terbaru tersebut menjadi tantangan pada pendistribusiannya nanti, selain itu dia menambahkan, pembelian yang telah dilakukan tersebut menjadi dilema tersendiri. “Ini dilema satu sisi kita mau membantu UMKM satu lagi ada kebijakan seperti ini,” tandasnya. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan