Laporan Kasus Rotasi Mutasi jadi Sorotan

SUBANG-Tindak lanjut kasus rotasi mutasi, menuai tangga­pan dari masyarakat dan pemerhati Kabupaten Subang, karena masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolsian. Jika terungkap, merupakan sejarah bagi Subang.

Wakil Ketua Kajian dan Strategi Resort Gibas Subang Asep Iwan mengatakan, beberapa waktu yang lalu Bupati Subang me­laporkan pencemaran nama baik. Pasalnya, ada oknum yang men­gatasnamakan H Ruhimat me­minta uang untuk rotasi mutasi. Pihaknya mengingnkan segera ditemukan oknum yang sudah bermain dalam rotasi mutasi tersebut.

Ini merupakan suatu keberhasilan jika benar terungkap. Pasalnya, ini yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, aktivis maupun PNS sekalipun. “Ini yang sangat ditunggu-tunggu, dan jika terungkap ini suatu keberhasilan,” ujarnya.

Mengenai rotasi mutasi, Iwan men­jelaskan, merupakan hal yang tidak seimbang. Pasalnya, banyak PNS yang sudah lama mengabdi tapi tidak pernah ada kenaikan jabatan atau promosi jabatan. Jika Bupati Subang mau bertindak tegas, mohon bisa memperhatikan keluhan para PNS yang sudah lama tidak ada kenaikan jabatan. “Ini juga harus menjadi per­hatian dari Bupati Subang, tatkala masih banyak PNS yang susah naik jabatan dengan pangkat yang sudah tinggi,” jelasnya.

Menurutnya, laporan Bupati Subang ke pihak kepolisian harus berhasil mengungkap siapa yang mencemar­kan nama baik dalam rotasi mutasi tersebut, karena yang melaporkan adalah seorang Bupati. “Ini sekelas Bupati yang melaporkan! Jika sekelas Bupati saja tidak bisa terungkap, bagaimana dengan laporan laporan masyarakat kecil?” ungkapnya.

Selain rotasi mutasi, kasus honorer Kategori 2 juga menjadi sorotan pub­lik. Sebelumnya, Mantan Kepala Bi­dang (Kabid) Pengadaan dan Pengembangan Ba­dan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang HTS ditahan selama 20 hari di rumah tahanan kelas 1 cabang KPK – Jakarta timur. Dalam pengakuan­nya, HTS pernah menye­but jika ada sekitar 90 persen hasil rekerutmen CPNS honorer Kategori 2 tahun 2014 tidak layak lulus. Ketika konsturuksi perkara disebutkan pada bulan November 2012 HTS diperintahkan Man­tan Bupati Subang OS untuk meng­umpulkan uang dari Honorer Subang yang ingin menjadi CPNS. Jumlahnya bervariasi antara Rp50 juta – Rp70 juta, sehingga terkumpul dana sekitar Rp20 miliaran. HTS diancam pasal 12 B Undang undang nomor 31 ta­hun 1999, tentang pemberantasan TIPIKOR sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan