Langkah Memutus Mata Rantai Covid-19, Menkumham Bebaskan 30 Ribu Narapidana Anak

JAKARTA– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Kurang lebih sebanyak 30 ribu Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dibebaskan, sebagai upaya pencegahan dari virus corona atau Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada Senin, 30 Maret 2020.

“Narapidana yang masa ⅔ pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Anak yang ½ masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, Selasa (31/3).

Rika pun menyampaikan, usulan ini dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Menurutnya,
pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

“Laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring. Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham,” jelas Rika.

Sementara itu, Plt Dirjen Lapas Nugroho menyatakan, upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus korona terutama di lingkungan Rutan, Lapas dan LPKA. Salah satunya dengan mempercepat pengeluaran narapidana dan anak melalui crash program hak integrasi yang telah berjalan sejak tahun lalu.

“Percepatan pengeluaran Narapidana dan Anak pun dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 melalui Crash Program hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang sudah berlangsung sejak tahun 2019,” ucap Nugroho.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Ditjenpas juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan lainnya. Dalam hal ini, pembatasan kunjungan dengan video call, pembatasan kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar Lapas atau Rutan, pembuatan bilik sterilisasi, pengurangan intensitas kehadiran petugas melalui Work from Home serta penyemprotan disinfektan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan