Langkah Berani! DS Rela Hijrah ke PKB untuk Manggung di Pilkada 2020, Begini Pengakuannya

BANDUNG – Panggung perpolitikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung kian memanas. Tiap partai menyiapkan amunisi Bacalon untuk bisa membuat sejarah baru. Merebut kekuasaan dari Partai Golongan Karya. Ya Golkar.

Kenapa bisa disebut membuat sejarah baru? Sebab, partai beringin itu sudah berkuasa. Menduduki kursi Bupati secara kurang lebih 30 tahun lamanya.

Pecah Kongsi mungkin sudah biasa. Karena setiap partai menginginkan kesamaan visi-misi koalisi partai. Kecocokan dalam menggoalkan untuk duduk dikursi singasana daerah ‘Tatar Ukur’ itu.

Lantas apa yang sedang ramai diperbincangkan dalam perpolitikan Kabupaten ini? Tentu orang-orang sudah tahu hijrahnya kader Golkar yang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Di pedesaan, perkantoran, warung-warung, atau mungkin di internal Golkar sendiri sedang membicarakan anggota Komisi V DPRD Jabar yang pindah ke PKB untuk bisa menjadi Bacalon di tanah yang dulunya bekas Kerajaan Timbanganten itu.

Ya itulah Dadang Supriatna. Siapa yang tak kenal politisi muda ini. Karirnya di perpolitik melejit dari Kepala Desa Tegalluar selama 2 periode. Ketua KNPI Kab. Bandung dua periode. Anggota DPRD Kab. Bandung dua periode. Sehingga bisa mengantarkannya lolos menjadi anggota DPRD Jabar.

Dari internal sendiri. Wakil ketua Bidang Litbang DPD Partai Golkar, Kabupaten Bandung, Yanto Sutianto. Sangat menyanyangkan Sikap DS–Sapaan akrab Dadang Supriatna. Dikabarkan mendapat rekomendasi maju menjadi Bupati Bandung. –Tanpa direkomendasikan oleh Partai yang membesarkan kiprahnya.

Tidak seperti biasanya. DS yang biasa memakai baju kuning itu berubah drastis. Menjadi kemeja hijau tua.–baju kebanggaan PKB. Saat pemberian Kartu Tanda Anggota dari PKB. Langsung oleh Ketua Umum Muaimin Iskandar dengan di damping Ketua PKB Jabar Syaiful Huda dan Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung H. Cucun Ahmad Syamsurijal. Beberapa waklu lalu.

Atas hijrahnya DS. Yanto menilai sikapnya melanggar aturan partai dan mengingkari pakta integritas. Sebab, ada beberapa hal yang secara hukum Dadang dianggap telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Partai Golkar.

“Pertama waktu penyampaian visi-misi sebagai peserta penjaringan bakal calon bupati dari partai Golkar telah menandatangani fakta integritas. Akan mematuhi AD/ART partai dan akan menerima keputusan hasil konvensi. Jika tidak, maka aturannya harus berhenti dari keanggotaan Partai Golkar,” kata Yanto di Bandung, Jumat (24/7).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan