CIMAHI – Dibangun tanpa permisi, menara telekomunikasi yang sudah terbangun di Jalan Karyabakti, Kampung Lebak Saat, RT 01 RW 18, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi akhirnya dibongkar.
Dibongkarnya pun bukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi, melainkan oleh pemiliknya sendiri sebab sejak awal membangunnya tanpa izin.
”Berdasarkan pemantauan, menara telekomunikasi yang sudah terbangun dibongkar sendiri,” terang Kasatpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama, melalui Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Muhammad Faisal saat dihubungi, Selasa (10/11).
Tower tersebut berdiri secara ilegal alias tanpa izin dengan tidak mengindahkan beberapa Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi. Seperti Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi.
Kemudian Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Hingga Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang. Sebelumnya, menara telekomunikasi tersebut dibangun salah satu perusahaan tanpa izin. Pemkot Cimahi melalui Satpol PP memberikan Surat Peringatan (SP) satu sampai tiga agar segera diurus perizinannya, namun tidak digubris.
Kemudian pihaknya melakukan penyegelan, namun pemilik masih ngotot untuk melanjutkan pembangunan. Awalnya jika tidak dibongkar pemiliknya, menara telekomunikasi tersebut akan dibongkar Satpol PP.
”Setelah disegel ternyata masih membangun. Kita tadinya akan lakukan tindakan untuk segera membongkar, alhamdulillah mereka bongkar sendiri. Sejauh ini sudah mencapai 50 persen pembongkaran,” beber Faisal.
Selain menara telekomunikasi tersebut, Satpol PP Kota Cimahi juga sudah melakukan penyegelan serupa terhadap tower yang berada di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Tower tersebut sudah dibangun meski belum memiliki izin. Sesuai Perda, pihaknya memberikan waktu selama 30 hari kepada pemiliknya untuk membongkar kembali bangunan tersebut.
”Kita kasih jangka waktu sesuai Perda 30 hari. Kalau gak dibongkar, nanti kita yang bongkar,” tegasnya.
Dia melanjutkan, pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi untuk mendata tower-tower di Kota Cimahi.