Langgar Aturan PSBB, Toko Pakaian di Dayeuhkolot Terpaksa Ditindak Tegas

DAYEUHKOLOT – Pemerintah Kabupaten Bandung mempersilakan toko maupun pasar tetap beroperasi. Namun protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19), harus benar-benar diterapkan.

Menurut pantauan, salah satu toko pakaian RB di wilayah Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, terpaksa harus tutup, pasalnya toko tersebut menyebabkan kemacetan di sepanjang jalan Raya Dayeuhkolot tepatnya dekat Masjid Agung Dayeuhkolot dan menyebabkan kerumunan massa di toko tersebut.

Danramil 0908/Dayeuhkolot Kapten Inf. Yevi Yuhana membenarkan adanya penutupan toko pakaian di wilayah Dayeuhkolot. Karena menimbulkan kerumunan massa, sehingga toko pakaian tersebut harus dilakukan penutupan.

“Penutupan tersebut sudah disetujui oleh pemilik toko,” ujar Yevi saat di konfirmasi, Minggu (17/5).

Menurutnya, penutupan salah satu toko busana di Dayeuhkolot merupakan bentuk dari upaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid 19). Dalam penutupan toko tersebut, kata Yevi, tidak ada pemaksaaan, dan pemilik toko sudah menyadari kondisi saat ini, sehingga dengan sukarela pemilik menutup tokonya.

“Kita  sudah sering memonitor toko tersebut. Dalam melakukan penutupan kita melihat kondisi dilapangan, dan pada akhirnya kita melakukan penutupan karena kondisinya sudah mengkhawatirkan, seperti banyaknya kerumunan disekitar toko tersebut,” ungkapnya.

Yevi menjelaskan, di wilayah Dayeuhkolot, hanya toko pakaian tersebut yang dilakukan penutupan. Sedangkan toko lainnya saat ini baru diberi himbauan. Dia juga mengaku sering mendatangi toko-toko untuk memberikan himbauan pencegahan Virus Corona (Covid 19).

“Setelah penutupan toko tersebut, kami akan melakukan evaluasi terkait apakah masih terjadi kerumunan masyarakat atau tidak disekitar toko itu. Mudah-mudahan diwilayah tersebut tidak terjadi kemacetan lagi,” jelasnya.

Saat ditanyakan batas penutupan toko tersebut, Yevi pun mengatakan, penutupan toko pakaian tersebut pihaknya belum mengetahui sampai kapan, dan hal itu tergantung dari kondisi dilapangan.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk menaati aturan PSBB, seperti tetap berada dirumah tetapi jika terpaksa keluar rumah, maka masyarakat harus menggunakan masker dan mencuci tangan usai beraktivitas,” tandasnya. (yul/yan)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan