Kunci Perizinan Pertambangan itu Ada di Daerah, Pemprov Jabar Hanya Mengeluarkan Rekomendasi

BANDUNG – Masalah perizinan aktivitas pertambangan di Jawa Barat (Jabar) sebetulnya kuncinya ada di daerah. Sebab, Kabupaten/Kota kah yang mengeluarkan izin, Sedangkan Provinsi Jawa Barat hanya mengeluarkan rekomendasi saja.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Tirtoyuliono mengaku, untuk mengatasi masalah ini pihaknya sudah melakukan koordinasi yang dihadiri wakil kepala daerah dari 27 Kota/Kabupaten termasuk perangkat daerah yang terkait dengan sektor ESDM.

’’ JAdi dalam rakor tersebut diharapkan agar pejabat di daerah dapat meminimalisir hal-hal yang bisa menyebabkan bencana akibat pertambangan,’’kata dia ketika ditemui Jabar Ekspres di  Kantor ESDM Jabar belum lama ini.

Dia menyebutkan, dari 27 daerah di Jabar, sebanyak 16 daerah di antaranya masih terdapat dinamika masalah tambang. Sehingga, Pemerintah Daerah harus lebih selektif dalam memberikan izin tambang itu.

’’Harus selektif, termasuk di antaranya harus melalui proses kajian terlebih dahulu,” jelanya.

Pemprov Jabar, sambung Bambang, tidak akan mengeluarkan izin jika dari Pemerintah Kabupaten atau Kota yang bersangkutan belum mengeluarkan rekomendasi/izin.

Sehingga, kunci utama dalam masalah pertambangan adalah di daerah. Sebab, tupoksinya, Dinas ESDM Jabar terus berupaya melakukan membina kepada setiap tambang terutama pada tambang ilegal.

’’Hasilnya, dalam sebulan terakhir ini pengusaha tambang ilegal sudah mengajukan izin pertambangan dan sudah 15 perusahaan tambang ilegal kini sedang berproses Izin Usaha Pertambangan (IUP OP) khusus,’’kata dia.

Bambang menuturkan, dalam pengajuan proses perizinan, semua bergantung pada pemerintah kota/kabupayen setempat. Apakah memberikan rekomendasi untuk diizinkan atau ditutup. Terutama soal Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Mudah-mudahan dengan adanya ini persoalan-persoalan tambang di Jabar bisa lebih menjadi perhatian, terutama masalah dampaknya terhadap kerusakan lingkungan,” pungkasnya (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan