Kualitas Pendidikan Pra Nikah Pengaruhi Angka Perceraian

BANDUNG-Angka perceraian yang terjadi selama Pandemi Covid-19 cukup tinggi di sejumlah wilayah di Jawa Barat, seperti di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Pemicu perceraian tersebut, karena persoalan ekonomi dan pernikahan di usia dini.

Melihat hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menilai, tingginya angka perceraian dipengaruhi oleh kualitas pembinaan pendidikan pra-nikah. Selain persoalan ekonomi yang terjadi sebagai dampak penyebaran Covid-19.

Menurut Tedy, tingginya angka perceraian, sudah terjadi sebelum adanya pandemi di Indonesia. Di mana faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab terjadinya keretakan di dalam rumah tangga.

“Sebelum pandemi, angka perceraian juga cukup tinggi karena faktor ekonomi dan masalah lainnya. Maka dengan pembinaan pra nikah yang bagus, seberat apapun masalah rumah tangga dapat dilalui oleh keluarga tersebut,” ujar Tedy, Kamis (27/8).

Oleh karena itu, pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan patokan sebagai penyebab meningkatnya angka perceraian di Kota Bandung.

Terkait pemberian pemahaman dan pendidikan pra nikah, bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) saja, tetapi juga menjadi urusan semua pihak. Terrmasuk lingkungan keluarga masing-masing pasangan, sebelum melaksanakan pernikahan.

“Maka kami mendorong semua pihak, termasuk Kementerian Agama Kota Bandung dan Pemkot Bandung melalui dinas terkait, agar dapat terus meningkatkan upaya pembinaan dan pendidikan pra nikah. Seperti program parenting dan lain sebagainya,” terangnya.

Disinggung kasus perceraian yang didominasi oleh lulusan SLTA dan usia pernikahan dini, lanjutnya, kebanyakan keputusan menikah dini karena dilandasi oleh faktor emosional semata. Sehingga ketika ada masalah, tidak disikapi dengan kesadaran dan kedewasaan dalam sebuah rumah tangga.

“Walaupun usia tidak selalu menjamin kondisi kematangan dan kedewasaan dari seseorang, akan tetapi usia yang matang dan sesuai dengan batas usia minimal 19 tahun yang diatur dalam undang-undang. Pasangan tersebut mampu menyikapi permasalahan secara lebih dewasa, namun tetap diperlukan edukasi dan konsultasi dari berbagai pihak,” jelasnya.

Sementara itu, Humas Kanwil Kemenag Kota Bandung, Agus Saparudin mengatakan untuk mengantisipasi perceraian di Kota Bandung, pihaknya menggelar bimbingan terpadu sebelum menikah, yang dilakukan selama dua hari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan