KRB Cimahi Gagal Lelang, Anggaran Kena Pangkas Penanganan Covid-19

CIMAHI – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi mengungkapkan, Kajian Risiko Bencana (KRB) Kota Cimahi dipastikan tidak akan terealisasi tahun ini.

Hal itu disebabkan anggarannya terdampak refocusing dan realokasi untuk penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi, Rezza Rivalsyah mengatakan, awalnya proyek tersebut sudah masuk tahap lelang dengan nilai pagu mencapai Rp. 845.240.00. Namun gagal dalam tahap pembuktian kualifikasi.

“Suratnya sudah diterima yang menyatakan gagal dipembuktian kualifikasi,” terang Rezza saat ditemui, Selasa (26/5).

Sebetulnya, ungkap dia, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Cimahi menanyakan perihal seleksi ulang. Namun tetap tidak bisa dilaksanakan mengingat anggaran kajian konsultasi KRB terserap untuk penanganan Covid-19.

“Sehingga kami tidak melakukan seleksi ulang. Tahun ini tidak dilaksanakan tahun ini,” kata Rezza.

Namun, pihaknya tetap mempriotitaskan KRB tetap diadakan meskipun tidak tahun ini. “Penting untuk Cimahi walau kita enggak tau berapa tahun lagi, tapi tetap jadi priotitas,” tegasnya.

Dikatakan Rezza, kajian risiko bencana sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.

“Melihat situasi geografis kepadatan penduduk, risiko bencana yang ada bahwa akajian risiko bencana itu harus segera kita miliki,” katanya.

Sebetulnya, terang Rezza, penyusunan KRB sudah ada sejak tahun 2018, bersamaan dengan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Namun ditahun tersebut pihaknya mengalami kendala sehingga urung terealisasi.

Tahun 2019 akhirnya kajian KRB dan RPB tersusun, namun isinya tidak hanya memuat tiga risiko bencana, yakni banjir, gempa dan longsor. Kemudian muncul potensi bencana lainnya, seperti dampak erupsi dari Gunung Tangkuban Perahu, angin puting beliung hingga pergeseran tanah yang belum tercantum dalam KRB sebelumnya.

KRB tersebut, lanjut Rezza, akan dijadikan sebagai acuan bagi stakeholder terkait. Sebab, dalam KRB nanti akan mendetail terlihat mengenai risiko, penanganan hingga dampak bencana. seperti dari banjir, longsor, gempa bumi (termasuk Sesar Lembang), angin puting beliung dan sebagainya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan